Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
2.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
FIRMANSYAH alias FIRMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/P.5.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
2Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/BLM/Enz.2/07/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FIRMANSYAH alias FIRMAN

Tempat lahir

:

Palu

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/23 Januari 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III, Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat (Tamat)

  1. Penahanan :

c.

Dakwaan

:

 

 

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN pada hari hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 16.40 Wita bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab. Boalemo tepatnya di depan Polres Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berdasarkan ketentuan 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tilamuta daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa datang ke Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk membeli shabu, sesampainya ditempat tersebut terdakwa berhenti ditepi jalan kemudian datang seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal dan menanyakan “mau belanja bos?’ dan dijawab oleh terdakwa “ia mau belanja” dan ditanyakan kembali oleh orang yang terdakwa tidak kenal tersebut “mau perlu berapa?” dan dijawab oleh terdakwa “perlu setengah” kemudian lelaki yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan bahwa harganya Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan “dimana mau ambil barangnya?” dan lelaki tersebut mengatakan mana uangnnya nanti dia yang akan berbelanja dan terdakwa langsung menyerahahkan uang sebesar Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya lelaki tersebut langsung pergi dan terdakwa disuruh menunggu ditempat tersebut, selanjutnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit lelaki tersebut datang dan langsung menyerahkan bungkusan kecil ditangan terdakwa dan lelaki tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa dan setelah menerima bungkusan kecil tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
    • Bahwa setelah terdakwa sampai kerumah terdakwa membuka bungkusan kecil yang isinya narkotika jenis shabu dengan cara awalnya membuka sachet luarnya dan mengambil 1 (satu) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu didalamnya dan terdapat juga 1 (satu) sachet klip kecil kosong. selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan disalin ke dalam 1 (satu) sachet klip kecil kosong dengan tujuan terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sedangkan sisanya terdakwa simpan dirumah. Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan tujuan ke tempat kost dari ponakan terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa pisahkan sebelumnya disachet klip kecil, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa sempat mampir di sebuah toko untuk membeli alat-alat hisap berupa pirex kaca, sedotan dan air mineral ukuran kecil untuk terdakwa rakit menjadi sebuah alat hisap (bong). Selanjutnya pada pukul 15.30 wita terdakwa sampai dikost tersebut sedangkan keponakan terdakwa tidak berada di kost sedang pergi bekerja dan kunci kostnya hanya di simpan didalam sepatu sehingga terdakwa bisa masuk kedalam kost tersebut. Pada saat terdakwa sudah berada dalam kost terdakwa langsung merakit alat hisap (bong) untuk terdakwa gunakan mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa, adapun cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap (bong) yakni awalnya terdakwa menyiapkan bahan yang telah terdakwa beli sebelumnya dan saat bahan dan alat sudah tersedia terdakwa memulai dari bagian penutup botol yang dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang sebesar ukuran sedotan kemudian bagian botol di isi dengan air sekira lebih dari setengah kemudian sedotan dimasukkan pada lubang bagian penutup botol dimana sedotan yang satu dimodifikasi agak panjang untuk Terdakwa gunakan menghisap sedangkan sedotan yang satu lagi ukuran agak pendek untuk disambungkan dengan pirex kaca kemudian pada bagian dalam pirex kaca terdakwa memasukan narkotika jenis Shabu dan pirex kaca tersebut Terdakwa panaskan dengan api menggunakan korek, sambil dipanaskan itulah Terdakwa mulai menghisap sedotan panjang agar mengeluarkan asap, dimana asap itu yang Terdakwa nikmati berulang-ulang sampai shabu yang dipanaskan dalam pirex kaca tersebut habis. Kemudian setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, alat hisap (bong) yang terdakwa gunakan terdakwa buang dan 1 (satu) sachet klip kecil bekas pakai terdakwa bawa pulang kerumah setelah sampai dirumah 1 (satu) sachet klip kecil bekas pakai terdakwa satukan dengan sachet klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan tujuan saat terdakwa akan mengkonsumsi lagi terdakwa akan menyalinnya ke sachet klip kecil tersebut. Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita terdakwa berangkat dari Palu Povinsi Sulawesi Tengah menuju kerumah terdakwa di Desa Piloliyanga Kec.Tilamuta Kab.Boalemo dengan membawa narkotika jenis shabu.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekita pukul pukul 16.40 WITA bertempat di Jln.Trans Sulawesi Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab Boalemo tepatnya didepan mako Polres Boalemo, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor jenis Yamaha Nmax diberhentikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Boalemo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang lelaki yang mengendarai motor jenis Yamaha Nmax dari Wilayah Palu Sulawesi Tengah menuju ke Gorontalo yang diduga sedang menguasai narkotika jenis shabu. Kemudian anggota Sat Narkoba memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugasnya. Setelah itu anggota Sat Narkoba menanyakan identitas diri dari pengendara motor tersebut dan pengendara motor tersebutpun mengaku bernama FIRMANSYAH Alias FIRMAN. kemudian anggota opsnal satuan narkoba meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan, dalam proses penggeladahan badan terhadap terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN disaksikan oleh aparat Desa yakni saksi Najmudin Pusi dan warga bernama saksi Nurman Hasan. dan dari hasil penggeladahan anggota menemukan 1 (satu) sachet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan. Kemudian anggota opsnal satuan narkoba meminta terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN untuk mengeluarkan 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam saku celananya. Setelah terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN mengeluarkan 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu opsnal satuan narkoba menanyakan “barang apa itu?” dan terdakwa FIRMANSYAH  alias FIRMAN mengatakan “sabu komdan” lalu anggota opsnal satuan narkoba kembali bertanya siapa pemilik barang tersebut dan terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN mengatakan bahwa pemilik dari 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu adalah terdakwa sendiri. Setelah itu anggota opsnal satuan narkoba kembali melakukan pemeriksaan terhadap tas milik terdakwa FIRMANSYA alias FIRMAN dan motor yang dikendarai oleh terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN untuk mencari barang terlarang lainnya namun dalam pemeriksaan tersebut anggota tidak menemukan barang terlarang lainnya. kemudian anggota opsnal satuan narkoba mengamankan terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01..01.9B.05.24.167 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H., diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat zat 509,98 mg atau 0,50998 gram.
  2. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo SKHPN-23340/V/7500-7501/2024/BNN tanggal 21 Mei 2024 atas nama Firmansyah, yang dikeluarkan oleh BNNK Boalemo diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Amphetamine                   : Negatif
  • Morphine/Opiate              : Negatif
  • Ganja/Mariyuana              : Negatif
  • Cocaine                            : Negatif
  • Mehtamphetamine            : Positif
  • Benzodiazepine                : Negatif
  • Carisoprodol                     : Negatif
  •  
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN pada hari hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 16.40 Wita bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab. Boalemo tepatnya di depan Polres Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berdasarkan ketentuan 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tilamuta daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa datang ke Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk membeli shabu, sesampainya ditempat tersebut terdakwa berhenti ditepi jalan kemudian datang seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal dan menanyakan “mau belanja bos?’ dan dijawab oleh terdakwa “ia mau belanja” dan ditanyakan kembali oleh orang yang terdakwa tidak kenal tersebut “mau perlu berapa?” dan dijawab oleh terdakwa “perlu setengah” kemudian lelaki yang terdakwa tidak kenal tersebut mengatakan bahwa harganya Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan “dimana mau ambil barangnya?” dan lelaki tersebut mengatakan mana uangnnya nanti dia yang akan berbelanja dan terdakwa langsung menyerahahkan uang sebesar Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya lelaki tersebut langsung pergi dan terdakwa disuruh menunggu ditempat tersebut, selanjutnya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit lelaki tersebut datang dan langsung menyerahkan bungkusan kecil ditangan terdakwa dan lelaki tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa dan setelah menerima bungkusan kecil tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
    • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa membuka bungkusan kecil yang isinya narkotika jenis shabu dengan cara awalnya membuka sachet luarnya dan mengambil 1 (satu) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu didalamnya dan terdapat juga 1 (satu) sachet klip kecil kosong. selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) sachet klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan disalin ke dalam 1 (satu) sachet klip kecil kosong dengan tujuan terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sedangkan sisanya terdakwa simpan dirumah. Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan tujuan ke tempat kost dari ponakan terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa pisahkan sebelumnya disachet klip kecil, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa sempat mampir di sebuah toko untuk membeli alat-alat hisap berupa pirex kaca, sedotan dan air mineral ukuran kecil untuk terdakwa rakit menjadi sebuah alat hisap (bong). Selanjutnya pada pukul 15.30 wita terdakwa sampai dikost tersebut sedangkan keponakan terdakwa tidak berada di kost sedang pergi bekerja dan kunci kostnya hanya di simpan didalam sepatu sehingga terdakwa bisa masuk kedalam kost tersebut. Pada saat terdakwa sudah berada dalam kost terdakwa langsung merakit alat hisap (bong) untuk terdakwa gunakan mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa, adapun cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap (bong) yakni awalnya terdakwa menyiapkan bahan yang telah terdakwa beli sebelumnya dan saat bahan dan alat sudah tersedia terdakwa memulai dari bagian penutup botol yang dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang sebesar ukuran sedotan kemudian bagian botol di isi dengan air sekira lebih dari setengah kemudian sedotan dimasukkan pada lubang bagian penutup botol dimana sedotan yang satu dimodifikasi agak panjang untuk Terdakwa gunakan menghisap sedangkan sedotan yang satu lagi ukuran agak pendek untuk disambungkan dengan pirex kaca kemudian pada bagian dalam pirex kaca terdakwa memasukan narkotika jenis Shabu dan pirex kaca tersebut Terdakwa panaskan dengan api menggunakan korek, sambil dipanaskan itulah Terdakwa mulai menghisap sedotan panjang agar mengeluarkan asap, dimana asap itu yang Terdakwa nikmati berulang-ulang sampai shabu yang dipanaskan dalam pirex kaca tersebut habis. Kemudian setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, alat hisap (bong) yang terdakwa gunakan terdakwa buang dan 1 (satu) sachet klip kecil bekas pakai terdakwa bawa pulang kerumah setelah sampai dirumah 1 (satu) sachet klip kecil bekas pakai terdakwa satukan dengan sachet klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan tujuan saat terdakwa akan mengkonsumsi lagi terdakwa akan menyalinnya ke sachet klip kecil tersebut. Selanjutnya sekitar jam 16.00 wita terdakwa berangkat dari Palu Povinsi Sulawesi Tengah menuju kerumah terdakwa di Desa Piloliyanga Kec.Tilamuta Kab.Boalemo dengan membawa narkotika jenis shabu.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekita pukul pukul 16.40 WITA bertempat di Jln.Trans Sulawesi Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab Boalemo tepatnya didepan mako Polres Boalemo, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor jenis Yamaha Nmax diberhentikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Boalemo yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang lelaki yang mengendarai motor jenis Yamaha Nmax dari Wilayah Palu Sulawesi Tengah menuju ke Gorontalo yang diduga sedang menguasai narkotika jenis shabu. Kemudian anggota Sat Narkoba memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugasnya. Setelah itu anggota Sat Narkoba menanyakan identitas diri dari pengendara motor tersebut dan pengendara motor tersebutpun mengaku bernama FIRMANSYAH Alias FIRMAN. kemudian anggota opsnal satuan narkoba meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan, dalam proses penggeladahan badan terhadap terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN disaksikan oleh aparat Desa yakni saksi Najmudin Pusi dan warga bernama saksi Nurman Hasan. dan dari hasil penggeladahan anggota menemukan 1 (satu) sachet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan. Kemudian anggota opsnal satuan narkoba meminta terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN untuk mengeluarkan 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam saku celananya. Setelah terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN mengeluarkan 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu opsnal satuan narkoba menanyakan “barang apa itu?” dan terdakwa FIRMANSYAH  alias FIRMAN mengatakan “sabu komdan” lalu anggota opsnal satuan narkoba kembali bertanya siapa pemilik barang tersebut dan terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN mengatakan bahwa pemilik dari 1 (satu) sahcet klip kecil berisi butir bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu adalah terdakwa sendiri. Setelah itu anggota opsnal satuan narkoba kembali melakukan pemeriksaan terhadap tas milik terdakwa FIRMANSYA alias FIRMAN dan motor yang dikendarai oleh terdakwa FIRMANSYAH alias FIRMAN untuk mencari barang terlarang lainnya namun dalam pemeriksaan tersebut anggota tidak menemukan barang terlarang lainnya. kemudian anggota opsnal satuan narkoba mengamankan terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01..01.9B.05.24.167 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H., diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat zat 509,98 mg atau 0,50998 gram.
  2. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo SKHPN-23340/V/7500-7501/2024/BNN tanggal 21 Mei 2024 atas nama Firmansyah, yang dikeluarkan oleh BNNK Boalemo diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Amphetamine                   : Negatif
  • Morphine/Opiate              : Negatif
  • Ganja/Mariyuana              : Negatif
  • Cocaine                            : Negatif
  • Mehtamphetamine            : Positif
  • Benzodiazepine                : Negatif
  • Carisoprodol                     : Negatif
  •  
    • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor : R/139/VI/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 21 Juni 2024 tentang Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa Firmansyah Alias Firman, diperoleh hasil :
  • Bahwa Terdakwa Firmansyah Alias Firman adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) ketegori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa Firmansyah Alias Firman perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat Jalan pada Lemabaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Boalemo selama 8 (delapan) Pertemuan dalam kurung waktu 3 (tiga) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

 

    • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya