Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
PRISKAWATI LAMALA alias IKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.5.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRISKAWATI LAMALA alias IKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BLM/Eoh.2/02/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

PRISKAWATI LAMALA alias IKA

Tempat lahir

:

Tilamuta

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun/ 18 Januari 2002

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun IV Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

  1. Penahanan :

c.

Dakwaan

:

 

 

Primair

------- Bahwa terdakwa PRISKAWATI LAMALA alias IKA pada hari Kamis tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA sebagai shif I sedang bekerja seperti biasa menjaga dan melayani konsumen yang datang berbelanja ke toko Indomaret yang berada di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabuapaten Boalemo, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita saksi MOHAMAD ABAS dan saksi ZULKIFLI ARBI yang merupakan shif II datang untuk berganti shif dengan terdakwa dan saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA, setelah dilakukan penutupan shif I, terdakwa memperlihatkan hasil tutupan shif I kepada saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA yang tertulis di struck pembelanjaan dengan tulisan 40.545.400 akan tetapi uangnya secara fisik tidak ada, sehingga saat itu saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA langsung bertanya kepada terdakwa”, bagaimana ini  iska”, namun terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyuruh saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA untuk menghitung kembali tutupan shif I lalu langsung pergi meninggalkan toko. Selanjutnya saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA dan saksi MOHAMAD ABAS kembali melakukan penghitungan tutupan shif akan tetapi hasilnya minus yang mana seharusnya berdasarkan slip penjualan atau total sales tunai yaitu sejumlah Rp.119.658.700 (seratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) akan tetapi uang tunai atau uang fisik yang ada hanya sejumlah Rp.19.459.500 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga berdasarkan data tersebut saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA mencoba menghubungi terdakwa akan tetapi tidak ada jawaban. kemudian keesokan harinya pada tanggal 30 November 2023, saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA dan saksi MOHAMAD ABAS melaporankan kejadian tersebut kepada saksi ZAINUDDIN selaku Supervisor mereka, kemudian pergi bersama-sama menuju rumah terdakwa untuk menayakan terkait hal tersebut, dan setelah bertemu, lalu terdakwa mengakui yang mana uang tersebut telah ia transfer kepada orang lain yang tidak ia kenal karena di iming-imingi bisnis yang menguntungkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 155/A1.02/HRD-MDO/I/2023, tanggal 1 Januari 2023, terdakwa merupakan karwayan tetap terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023, dengan jabatan Store Jr. Leader (A2) di PT. Indomarco Prismatama dengan tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai pimpinan shif,  laporan untuk setor uang ke bank, laporan terkait barang uang sudah kadaluarsa, rusak, barang masuk dan barang baru, juga  sebagai kasir serta segala sesuatu yang terjadi di dalam toko selama jam kerja atau shif terdakwa.
  • Bahwa oleh karena terdakwa merupakan pegawai tetap PT. Indomarco Prismatama sehingga terdakwa mempunyai akses untuk melakukan segala kegiatan di toko, termasuk menggunakan aplikasi yang digunakan perusahaan untuk menginput data, yang dengan akses tersebut terdakwa dapat melakukan Top up saldo melalui Aplikasi Link KITA dari perusahaan ke rekening pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp.100.199.200 (seratus juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

------- Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

------- Bahwa terdakwa PRISKAWATI LAMALA alias IKA pada hari Kamis tanggal 29 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA sebagai shif I sedang bekerja seperti biasa menjaga dan melayani konsumen yang datang berbelanja ke toko Indomaret yang berada di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabuapaten Boalemo, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita saksi MOHAMAD ABAS dan saksi ZULKIFLI ARBI yang merupakan shif II datang untuk berganti shif dengan terdakwa dan saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA, setelah dilakukan penutupan shif I, terdakwa memperlihatkan hasil tutupan shif I kepada saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA yang tertulis di struck pembelanjaan dengan tulisan 40.545.400 akan tetapi uangnya secara fisik tidak ada, sehingga saat itu saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA langsung bertanya kepada terdakwa”, bagaimana ini  iska”, namun terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyuruh saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA untuk menghitung kembali tutupan shif I lalu langsung pergi meninggalkan toko. Selanjutnya saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA dan saksi MOHAMAD ABAS kembali melakukan penghitungan tutupan shif akan tetapi hasilnya minus yang mana seharusnya berdasarkan slip penjualan atau total sales tunai yaitu sejumlah Rp.119.658.700 (seratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) akan tetapi uang tunai atau uang fisik yang ada hanya sejumlah Rp.19.459.500 (sembilan belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga berdasarkan data tersebut saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA mencoba menghubungi terdakwa akan tetapi tidak ada jawaban. kemudian keesokan harinya pada tanggal 30 November 2023, saksi MUHAMAD FAIZAN TAHA dan saksi MOHAMAD ABAS melaporankan kejadian tersebut kepada saksi ZAINUDDIN selaku Supervisor mereka, kemudian pergi bersama-sama menuju rumah terdakwa untuk menayakan terkait hal tersebut, dan setelah bertemu, lalu terdakwa mengakui yang mana uang tersebut telah ia transfer kepada orang lain yang tidak ia kenal karena di iming-imingi bisnis yang menguntungkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 155/A1.02/HRD-MDO/I/2023, tanggal 1 Januari 2023, terdakwa merupakan karwayan tetap terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023, dengan jabatan Store Jr. Leader (A2) di PT. Indomarco Prismatama dengan tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai pimpinan shif,  laporan untuk setor uang ke bank, laporan terkait barang uang sudah kadaluarsa, rusak, barang masuk dan barang baru, juga  sebagai kasir serta segala sesuatu yang terjadi di dalam toko selama jam kerja atau shif terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp.100.199.200 (seratus juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

------- Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya