Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas lahan atau bidang tanah persil 85/14 dengan luas kurang lebih 65.018 M2 yang terletak (Dahulu) di Desa Mutiara,Kecamatan Paguyaman Kabupaten Gorontalo, (sekarang) Desa Mutiara Kecamatan Paguyaman kabupaten Boalemo berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang di catat dalam daftar 580-532/SP/XXI/99 di hadapan Kepala Desa Mutiara dan Camat Paguyaman Kabupaten Gorontalo serta mengetahui Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Gorontalo ( Pada saat itu ), dengan bukti kwitansi Nomor : 3582 dan 3582A pada tanggal 18 Mei 1998 dengan batas-batas lahan sebagai berikut :
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Arifin musa
- Sebelah utara berbatasan dengan RNI/H.Pembengo/Abd.Latif Daud
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rahim muda.
Yang karena adanya perubahan administrasi pemerintahan dalam hal ini pemekaran Wilayah dan perubahan hubungan kepemilikan atas tanah yang berbatasan dengan lahan/tanah dari objek sengketa, sekarang terletak di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, Kabuapten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa Mutiara;
- Sebelah barat berbatasan dengan lahan tebu milik PT.PG.GORONTALO;
- Sebelah utara berbatasan dengan PT.PG.GORONTALO dan Abd.Latif daud;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rahim Muda;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertipikat-sertipikat tanah sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 509 Desa Mutiara tanggal 27 Oktober 1998, gambar situasi nomor : 2303/1997 tanggal 26 Mei 1997 Luas 19.193 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa (Tergugat III Hidayat Monoarfa);
- Sertipikat Hak Milik nomor : 510 Desa Mutiara, tanggal 27 Oktober 1998, gambar situasi Nomor : 2304/1997 tanggal 26 Mei 1997 luas 14.174 M2 atas nama Rosdiana Kadili (Tergugat I ) terakhir atas nama Hidayat Monoarfa (Tergugat III Hidayat Monoarfa);
- Menghukum Tergugat III Hidayat Monoarfa, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul sejumlah Rp.972.942.060,- ( Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Puluh Rupiah ), dengan perincian :
- Kerugian Materil berupa harga pasar atas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 272.942.060,- ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah ).
- Kerugian Immateril sejumlah Rp.700.000.000,- ( Tujuh Ratus Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara sekaligus dan seketika apabila Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI lalai melaksankan isi putusan ini dalam perkara ini sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) setiap harinya terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai di Lunasinya semua kewajibannya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi ( Uit voorbaar bij voorraad ).
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai undang-undang.
SUBSIDER :
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |