Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2025/PN Tmt | 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H. 2.Nursetyo Ramadhan, S.H. |
1.YANDRIS YUNUS alias YANDRIS 2.SIMON KUTEI alias SIMON |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2025/PN Tmt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-642/P.5.12/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa I YANDRIS YUNUS alias YANDRIS dan Terdakwa II SIMON KUTEI alias SIMON pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Petandu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 15.40 Wita Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Solar di sebuah rumah di Desa Petandu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar Pukul 16.00 Wita Saksi David Hamzah alias David, Saksi Mohamad Syafrin Kusira alias Apin, dan Saksi Wahyudin Nalole alias Wahyudin selaku Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo bergerak menuju rumah tersebut. Setelah tiba di rumah tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat 35 (tiga puluh lima) galon yang berisi BBM jenis solar dengan ukuran 35 liter sebanyak 27 buah, ukuran 30 liter sebanyak 3 buah, ukuran 23 liter sebanyak 1 (satu) buah, dan ukuran 20 liter sebanyak 4 buah dan saat itu juga Anggota Opsnal Satreskrim melakukan interogasi kepada Terdakwa II yang sedang berada di lokasi tersebut dan diperoleh informasi bahwa BBM tersebut merupakan milik Terdakwa I Yunus alias Yandris yang merupakan keponakan dari Terdakwa II serta rumah yang menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut merupakan rumah milik Terdakwa II. Tidak lama setelah itu, Terdakwa I datang dan Anggota Opsnal Satreskrim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan diperoleh keterangan bahwa pemilik dari seluruh BBM tersebut adalah milik Terdakwa I. Diketahui juga bahwa BBM tersebut merupakan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang berasal dari SPBU Tilamuta yang beralamat di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga terhadap BBM tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa adapun cara Terdakwa I melakukan pembelian BBM bersubsidi pemerintah jenis solar di SPBU Tilamuta sebanyak 200 liter/hari dengan harga Rp6.800/liter dengan menggunakan KTP Terdakwa I agar mendapatkan barcode (kode batang) pembelian, setelah mendapatkan barcode pembelian Terdakwa langsung melakukan melakukan pengisian BBM ke dalam tangki mobil dumptruck lalu BBM tersebut dibawa oleh Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II dan setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I memindahkan BBM tersebut dari tangki mobil Dumptruck ke dalam beberapa galon dengan menggunakan selang dan corong dengan dibantu oleh Terdakwa II. Setelah itu BBM tersebut disimpan di samping rumah Terdakwa II. Kegiatan tersebut Para Terdakwa lakukan sebanyak 4 kali dalam 1 minggu yang mana terhadap kegiatan tersebut, Terdakwa II mendapatkan upah dari Terdakwa I sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)/galon. Bahwa BBM tersebut tidak Terdakwa I gunakan untuk keperluan dirinya sendiri, melainkan untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah)/liter dan terjual hingga 600 liter/minggu dengan maksud mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kegiatan tersebut telah Para Terdakwa lakukan selama 6 (enam) bulan sejak bulan Januari tahun 2023 hingga Juni tahun 2023. -------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------- ATAU Kedua: Bahwa Terdakwa I YANDRIS YUNUS alias YANDRIS dan Terdakwa II SIMON KUTEI alias SIMON pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Petandu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penyimpanan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa izin usaha penyimpanan”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar Pukul 15.40 Wita Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Solar di sebuah rumah di Desa Petandu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar Pukul 16.00 Wita Saksi David Hamzah alias David, Saksi Mohamad Syafrin Kusira alias Apin, dan Saksi Wahyudin Nalole alias Wahyudin selaku Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo bergerak menuju rumah tersebut. Setelah tiba di rumah tersebut, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Boalemo langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat 35 (tiga puluh lima) galon yang berisi BBM jenis solar dengan ukuran 35 liter sebanyak 27 buah, ukuran 30 liter sebanyak 3 buah, ukuran 23 liter sebanyak 1 (satu) buah, dan ukuran 20 liter sebanyak 4 buah dan saat itu juga Anggota Opsnal Satreskrim melakukan interogasi kepada Terdakwa II yang sedang berada di lokasi tersebut dan diperoleh informasi bahwa BBM tersebut merupakan milik Terdakwa I Yunus alias Yandris yang merupakan keponakan dari Terdakwa II serta rumah yang menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut merupakan rumah milik Terdakwa II. Tidak lama setelah itu, Terdakwa I datang dan Anggota Opsnal Satreskrim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan diperoleh keterangan bahwa pemilik dari seluruh BBM tersebut adalah milik Terdakwa I. Diketahui juga bahwa BBM tersebut merupakan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang berasal dari SPBU Tilamuta yang beralamat di Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan penyimpanan terhadap BBM tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa adapun cara Terdakwa I melakukan pembelian BBM bersubsidi pemerintah jenis solar di SPBU Tilamuta sebanyak 200 liter/hari dengan harga Rp6.800/liter dengan menggunakan KTP Terdakwa I agar mendapatkan barcode (kode batang) pembelian, setelah mendapatkan barcode pembelian Terdakwa langsung melakukan melakukan pengisian BBM ke dalam tangki mobil dumptruck lalu BBM tersebut dibawa oleh Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II dan setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I memindahkan BBM tersebut dari tangki mobil Dumptruck ke dalam beberapa galon dengan menggunakan selang dan corong dengan dibantu oleh Terdakwa II. Setelah itu BBM tersebut disimpan di samping rumah Terdakwa II. Kegiatan tersebut Para Terdakwa lakukan sebanyak 4 kali dalam 1 minggu yang mana terhadap kegiatan tersebut, Terdakwa II mendapatkan upah dari Terdakwa I sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)/galon. Bahwa BBM tersebut tidak Terdakwa I gunakan untuk keperluan dirinya sendiri, melainkan untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah)/liter dan terjual hingga 600 liter/minggu dengan maksud mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kegiatan tersebut telah Para Terdakwa lakukan selama 6 (enam) bulan sejak bulan Januari tahun 2023 hingga Juni tahun 2023. --------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |