Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Irfan Ardyan N. S.H
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
RAHMAT R MARIKAR alias AYIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/P.5.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Ardyan N. S.H
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT R MARIKAR alias AYIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO

Jl.Sis Al Jufri No.103 Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BLM/Eoh.2/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama

:

Rahmat R. Marikar alias Ayit

No. Identitas

:

7571020710950001

Tempat lahir

:

Gorontalo

Umur / Tgl.lahir

:

28 Tahun / 7 Oktober 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Banteng RT 001 RW 003, Kel. Siendeng, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S1

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan

Penangkapan

:

Tanggal 22 November 2023 s/d tanggal 23 November 2023;

 

 

 

 

Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 22 November 2023 s/d tanggal 11 Desember 2023;

-

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d tanggal 20 Januari 2024;

-

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d tanggal 07 Februari 2024.

-

Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta

:

Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 08 Maret 2024

 

  1. Dakwaan

 

Pertama:

---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat R. Marikar alias Ayit, bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Agustus 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra yang merupakan Manager di PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 048/HRD-HO/II/2022 tanggal 9 Februari 2020 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengelolaan pabrik dan mengawasi proses pengiriman produk komoditas yang dijual di pabrik salah satunya minyak CPO (minyak sawit), kemudian ditawari minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya oleh Saksi Hendra yang ada dalam pengawasannya dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah per-kilo) secara pribadi tanpa melalui kontrak dengan perusahaan. Terdakwa kemudian menyetujui hal tersebut, dan lalu menghubungi Saksi Wahyu kemudian menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut seharga Rp. 6.800,-/kilo (enam ribu delapan ratus rupiah per-kilo) kepadanya. Saksi Wahyu kemudian menyetujui hal tersebut. Lalu, pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra, dan kemudian menyepakati akan memuat dan mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sekitar 40 (empat puluh) ton pada hari Minggu tanggal 17 September 2023. Lalu, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa datang ke rumah Saksi Wahyu dengan membawa 2 (dua) buah fleksibag yang akan digunakan untuk memuat minyak sawit CPO, sedangkan Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan menyuruhnya untuk mencarikan truk kontainer untuk mengangkut minyak sawit milik PT. Agro Artha Surya tersebut. Kemudian, pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Wahyu, Sdr. Agril dan Sdr. Reza berangkat dari rumah Saksi Wahyu menggunakan mobil Forturner warna hitam milik Saksi Wahyu pergi menuju ke PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, tepatnya di kolam limbah PT. Agro Artha Surya. Sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa dan rombongan tiba di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya tepatnya di depan rumah Saksi Piyan Akuba dan kemudian bertemu dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang sudah ada di lokasi. Kemudian, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang sudah disiapkan untuk mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan lokasi 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya masing-masing sekitar 23-24 (dua puluh tiga sampai dengan dua puluh empat) ton terparkir. Setelah itu, Terdakwa memuat minyak sawit CPO tersebut dengan cara menyalin dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer sambil mengontrol fleksibag serta mengawasi proses penyalinan. Sekitar pukul 04.00 wita, proses penyalinan selesai, dan ketika hendak melakukan penyalinan ke dalam truk kontainer yang ke-dua, penyalinan dihentikan oleh Saksi Hendra karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra untuk pembayaran minyak sawit CPO tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Wahyu Sdr. Agril dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra dan mengatakan untuk melanjutkan pemuatan minyak. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan menyampaikan hal tersebut. Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan meminta agar truk kontainer yang sudah disiapkan untuk segera berangkat ke lokasi pemuatan minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Terdakwa lalu mendatangi Saksi Wahyu di rumahnya dan kemudian bersama-sama pergi ke lokasi pemuatan minyak sawit CPO tersebut di kolam limbah PT. Agro Artha Surya menggunakan mobil forturner hitam milik Saksi Wahyu. Lalu, sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang menunggu. Mereka kemudian melanjutkan pemuatan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara menyalin minyak sawit CPO tersebut dari truk tangki perusahaan yang belum sempat disalin ke dalam 1 (satu) truk kontainer tersebut. Namun, pada saat itu mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan ketika sedang di perbaiki, sekitar 1 jam kemudian Terdakwa datang bersama Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam milik Saksi Wahyu. Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Piyan Akuba dan dibertahu bahwa mesin tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, mesin alkon akhirnya bisa menyedot minyak, dan penyalinan dimulai. Terdakwa kemudian mengawasi proses penyalinan tersebut, hingga sekitar pukul 05.00 wita, proses penyalinan selesai. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Hendra sekitar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 1 truk kontainer tersebut, dan beberapa saat kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan meminta sejumlah uang sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai bagian keuntungannya dan kemudian Saksi Hendra mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Terdakwa;

-

Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan menanyakan terkait minyak sawit CPO lagi. Saksi Hendra kemudian menawarkan lagi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang ada dalam pengawasannya sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton, dan Terdakwa kemudian menyetujui hal tersebut dan mengatakan akan memuat dan mengangkutnya menggunakan 5 (lima) truk tangki. Saksi Hendra kemudian menyetujui hal tersebut. Terdakwa kemudian menyewa 2 (dua) buah truk tangki milik Saksi Fendi Yalang melalui Saksi Fendi Godang seharga Rp. 300.000,-/ton (tiga ratus ribu rupiah per-ton). Setelah itu, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan memintanya untuk membayar biaya tanda jadi sewa truk tangki tersebut kepada Saksi Fendi Yalang. Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Fendi Yalang sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2023, Terdakwa mengarahkan 2 (dua) truk tangki yang disewa tersebut yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang untuk pergi ke lokasi pabrik PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo untuk memuat dan mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya. Kemudian, sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan bahwa truk sudah meluncur ke lokasi. Selanjutnya, Terdakwa diarahkan oleh Saksi Hendra untuk berkomunikasi dengan Saksi Dwi Joko yang merupakan Asisten Produksi di PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 075/HRD-HO/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengangkutan atau pengiriman hasil produksi dari dalam pabrik hingga pemuatan dan terhadap kualitas hasil produksi termasuk dalam pengisian minyak CPO. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Dwi Joko dan memberitahunya bahwa kendaraan sudah jalan. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa tiba terlebih dahulu di dekat kolam limbah pabrik dan bertemu dengan Saksi Dwi Joko dan menyampaikan bahwa kendaraan (truk tangki) sudah di belakang, Terdakwa lalu mengangkut sebuah mesin alkon yang ada di lokasi kolam limbah ke dalam bak pick up warna putih yang dikendarainya untuk menyalin minyak sawit CPO, dan kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju ke tempat truk kontainer yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk menyalin minyak sawit di daerah Nauru. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio serta Saksi Fendi Godang di pabrik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, kedua truk tangki tersebut dihentikan oleh Security Saksi Abdul Rahman, namun kemudian diijinkan masuk ke dalam pabrik ke tempat pengisian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya, dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Alim di lokasi pengisian minyak. Saksi Dwi Joko kemudian melakukan pengisian minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut dengan dibantu Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Beberapa saat kemudian datang Saksi Hendra yang menyaksikan proses pengisian. Lalu, sekitar 30 menit kemudian, setelah selesai terisi, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang terlebih dahulu. Setelah itu, sekitar pukul 01.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Fendi Godang yang mengatakan bahwa pengisian telah selesai dan menanyakan terkait penimbangan untuk penghitungan biaya sewa truk. Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi Fendi Godang dan kedua truk tangki tersebut untuk pergi ke sebuah gudang jagung di daerah Nauru untuk mencari timbangan, dan kemudian mereka pergi ke lokasi sesuai dengan arahan Terdakwa. Sekitar pukul 04.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama 2 (dua) truk tangki tersebut tiba di sebuah gudang jagung di daerah Nauru. Namun, karena gudang masih tutup, Saksi Fendi Godang bersama dua truk tangki tersebut kemudian diarahkan untuk pergi ke gudang jagung yang ada di daerah Kampung Jawa oleh Saksi Wahyu. Saksi Fendi Godang dan kedua truk tangki tersebut kemudian pergi ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.00 wita, mereka tiba di sebuah Gudang Jagung di daerah Kampung Jawa tepatnya di sekitar Tugu Ketupat. Lalu sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa mengarahkan kedua truk tangki tersebut untuk masuk ke dalam gudang jagung dan melakukan penimbangan. Setelah itu, datang 1 (satu) truk kontainer dan kemudian Terdakwa memindahkan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer dengan cara menyalinnya menggunakan mesin alkon yang ada di pick up warna putih yang dibawanya. Setelah minyak sawit dalam kedua truk tangki tersebut disalin ke dalam truk kontainer, Saksi Beni kemudian hendak kembali untuk memuat minyak, namun Terdakwa melarangnya dan menyuruh untuk memuat pada malam hari. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Hendra dan menanyakan terkait pemuatan minyak selanjutnya. Terdakwa lalu diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Joko dan diberitahu bahwa pemuatan minyak selanjutnya dilakukan sekitar pukul 23.00 wita. Terdakwa lalu memberitahu Saksi Fendi Godang dan mengatakan pemuatan akan dilanjutkan serta menyuruh mereka untuk standby di sekitar Paguyaman. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Dwi Joko yang menanyakan keberadaan truk tangki yang akan digunakan untuk memuat dan mengangkut minyak sawit CPO. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi memuat minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, kedua truk tangki tersebut tiba di PT. Agro Artha Surya dan kemudian langsung masuk ke lokasi pengisian minyak sawit. Selanjutnya, Saksi Dwi Joko yang sudah ada di lokasi melakukan pengisian minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut dengan dibantu oleh Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Sekitar pukul 01.00 wita, setelah pengisian selesai, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi ke daerah Tangkobu untuk melakukan penyalinan. Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi PT. Agro Artha Surya tanpa ditimbang menuju ke lokasi penyalinan di daerah Tangkobu sesuai arahan Terdakwa. Sekitar pukul 02.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut tiba di lokasi penyalinan di daerah Tangkobu tepatnya di depan SMK N 1 Paguyaman dan pada saat itu sudah ada Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Reza, Sdr. Agril dan Sdr. Adji Pangestu beserta 1 (satu) unit truk kontainer. Setelah itu, kemudian Terdakwa melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki yang dikendarai Sdr. Rio ke dalam truk kontainer dan kemudian Terdakwa mengawasi proses penyalinan tersebut. Sedangkan truk tangki yang dikendarai Saksi Beni, karena sudah pagi, kemudian sekitar pukul 07.00 wita diarahkan untuk pergi ke gudang jagung di dearah Kampung Jawa. Saksi Beni kemudian pergi ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 wita, kemudian menunggu Terdakwa datang. Lalu, sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan kemudian truk tangki tersebut dibawa masuk ke dalam gudang dan dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari truk tangki yang dikendarai Saksi Beni tersebut ke dalam truk kontainer. Setelah semua minyak tersalin, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Hendra dan meminta untuk melakukan pengisian 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa kemudian diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan Terdakwa kemudian menghubunginya, lalu mereka sepakat untuk melakukan pemuatan dan pengangkutan pada malam hari. Setelah itu, Terdakwa menyuruh 1 (satu) truk tangki untuk melakukan pemuatan minyak lagi di PT. Agro Artha Surya dan pada saat itu yang berangkat adalah Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang. Sekitar pukul 23.00 wita, Saksi Fendi Godang dan Sdr. Rio tiba di PT. Agro Artha Surya yang kemudian dihadang oleh Security Saksi Andrianto yang berjaga pada saat itu, namun kemudian diijinkan masuk ke lokasi pengisian minyak. Setelah itu, Saksi Dwi Joko yang sudah di lokasi kemudian melakukan pengisian minyak sawit CPO dari penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam truk tangki tersebut dengan dibantu oleh Sdr. Sukrin. Setelah pengisian minyak selesai, truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang menuju ke lokasi gudang jagung di daerah Kampung Jawa. Kemudian, sekitar pukul 07.00 wita, truk tangki tersebut tiba di gudang jagung di Kampung Jawa, dan pada saat itu sudah ada Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Agril, dan Sdr. Adji Pangestu di lokasi, dan kemudian dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari 1 (satu) truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer yang sudah disiapkan. Setelah penyalinan selesai, mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi;

-

Bahwa Terdakwa mengetahui minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan dan dalam hal memiliki dengan menerima, memuat, mengangkut, membawa, menyalin, atau mengeluarkan atau memperjual-belikan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa tidak memiliki kontrak dan tidak memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;

-

Bahwa hasil dari memuat, mengangkut, membawa, menyalin, atau mengeluarkan atau memperjual-belikan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tanpa ijin tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);

-

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Piyan Akuba, dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat R. Marikar alias Ayit, bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Agustus 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra yang merupakan Manager di PT. Agro Artha Surya, kemudian ditawari minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya oleh Saksi Hendra yang ada dalam pengawasannya dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah per-kilo) secara pribadi tanpa melalui kontrak dengan perusahaan. Terdakwa kemudian menyetujui hal tersebut, dan lalu menghubungi Saksi Wahyu kemudian menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut seharga Rp. 6.800,-/kilo (enam ribu delapan ratus rupiah per-kilo) kepadanya. Saksi Wahyu kemudian menyetujui hal tersebut. Lalu, pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra, dan kemudian menyepakati akan memuat dan mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sekitar 40 (empat puluh) ton pada hari Minggu tanggal 17 September 2023. Lalu, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa datang ke rumah Saksi Wahyu dengan membawa 2 (dua) buah fleksibag yang akan digunakan untuk memuat minyak sawit CPO, sedangkan Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan menyuruhnya untuk mencarikan truk kontainer untuk mengangkut minyak sawit milik PT. Agro Artha Surya tersebut. Kemudian, pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Wahyu, Sdr. Agril dan Sdr. Reza berangkat dari rumah Saksi Wahyu menggunakan mobil Forturner warna hitam milik Saksi Wahyu pergi menuju ke PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, tepatnya di kolam limbah PT. Agro Artha Surya. Sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa dan rombongan tiba di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya tepatnya di depan rumah Saksi Piyan Akuba dan kemudian bertemu dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang sudah ada di lokasi. Kemudian, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang sudah disiapkan untuk mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan lokasi 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya masing-masing sekitar 23-24 (dua puluh tiga sampai dengan dua puluh empat) ton terparkir. Setelah itu, Terdakwa memuat minyak sawit CPO tersebut dengan cara menyalin dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer sambil mengontrol fleksibag serta mengawasi proses penyalinan. Sekitar pukul 04.00 wita, proses penyalinan selesai, dan ketika hendak melakukan penyalinan ke dalam truk kontainer yang ke-dua, penyalinan dihentikan oleh Saksi Hendra karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra untuk pembayaran minyak sawit CPO tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Wahyu Sdr. Agril dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra dan mengatakan untuk melanjutkan pemuatan minyak. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan menyampaikan hal tersebut. Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan meminta agar truk kontainer yang sudah disiapkan untuk segera berangkat ke lokasi pemuatan minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Terdakwa lalu mendatangi Saksi Wahyu di rumahnya dan kemudian bersama-sama pergi ke lokasi pemuatan minyak sawit CPO tersebut di kolam limbah PT. Agro Artha Surya menggunakan mobil forturner hitam milik Saksi Wahyu. Lalu, sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang menunggu. Mereka kemudian melanjutkan pemuatan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara menyalin minyak sawit CPO tersebut dari truk tangki perusahaan yang belum sempat disalin ke dalam 1 (satu) truk kontainer tersebut. Namun, pada saat itu mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan ketika sedang di perbaiki, sekitar 1 jam kemudian Terdakwa datang bersama Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam milik Saksi Wahyu. Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Piyan Akuba dan dibertahu bahwa mesin tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, mesin alkon akhirnya bisa menyedot minyak, dan penyalinan dimulai. Terdakwa kemudian mengawasi proses penyalinan tersebut, hingga sekitar pukul 05.00 wita, proses penyalinan selesai. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Hendra sekitar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 1 truk kontainer tersebut, dan beberapa saat kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan meminta sejumlah uang sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sebagai bagian keuntungannya dan kemudian Saksi Hendra mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Terdakwa;

-

Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan menanyakan terkait minyak sawit CPO lagi. Saksi Hendra kemudian menawarkan lagi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang ada dalam pengawasannya sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton, dan Terdakwa kemudian menyetujui hal tersebut dan mengatakan akan memuat dan mengangkutnya menggunakan 5 (lima) truk tangki. Saksi Hendra kemudian menyetujui hal tersebut. Terdakwa kemudian menyewa 2 (dua) buah truk tangki milik Saksi Fendi Yalang melalui Saksi Fendi Godang seharga Rp. 300.000,-/ton (tiga ratus ribu rupiah per-ton) dengan alasan untuk memuat minyak dari pabrik di Paguyaman ke kota Gorontalo. Setelah itu, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan memintanya untuk membayar biaya tanda jadi sewa truk tangki tersebut kepada Saksi Fendi Yalang. Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Fendi Yalang sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2023, Terdakwa mengarahkan 2 (dua) truk tangki yang disewa tersebut yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang untuk pergi ke lokasi pabrik PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo untuk memuat dan mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya. Kemudian, sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan bahwa truk sudah meluncur ke lokasi. Selanjutnya, Terdakwa diarahkan oleh Saksi Hendra untuk berkomunikasi dengan Saksi Dwi Joko yang merupakan Asisten Produksi di PT. Agro Artha Surya. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Dwi Joko dan memberitahunya bahwa kendaraan sudah jalan. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa tiba terlebih dahulu di dekat kolam limbah pabrik dan bertemu dengan Saksi Dwi Joko dan menyampaikan bahwa kendaraan (truk tangki) sudah di belakang, Terdakwa lalu mengangkut sebuah mesin alkon yang ada di lokasi kolam limbah ke dalam bak pick up warna putih yang dikendarainya untuk menyalin minyak sawit CPO, dan kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju ke tempat truk kontainer yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk menyalin minyak sawit di daerah Nauru. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio serta Saksi Fendi Godang di pabrik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, kedua truk tangki tersebut dihentikan oleh Security Saksi Abdul Rahman, namun kemudian diijinkan masuk ke dalam pabrik ke tempat pengisian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya, dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Alim di lokasi pengisian minyak. Saksi Dwi Joko kemudian melakukan pengisian minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut dengan dibantu Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Beberapa saat kemudian datang Saksi Hendra yang menyaksikan proses pengisian. Lalu, sekitar 30 menit kemudian, setelah selesai terisi, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang terlebih dahulu. Setelah itu, sekitar pukul 01.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Fendi Godang yang mengatakan bahwa pengisian telah selesai dan menanyakan terkait penimbangan untuk penghitungan biaya sewa truk. Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi Fendi Godang dan kedua truk tangki tersebut untuk pergi ke sebuah gudang jagung di daerah Nauru untuk mencari timbangan, dan kemudian mereka pergi ke lokasi sesuai dengan arahan Terdakwa. Sekitar pukul 04.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama 2 (dua) truk tangki tersebut tiba di sebuah gudang jagung di daerah Nauru. Namun, karena gudang masih tutup, Saksi Fendi Godang bersama dua truk tangki tersebut kemudian diarahkan untuk pergi ke gudang jagung yang ada di daerah Kampung Jawa oleh Saksi Wahyu. Saksi Fendi Godang dan kedua truk tangki tersebut kemudian pergi ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.00 wita, mereka tiba di sebuah Gudang Jagung di daerah Kampung Jawa tepatnya di sekitar Tugu Ketupat. Lalu sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa mengarahkan kedua truk tangki tersebut untuk masuk ke dalam gudang jagung dan melakukan penimbangan. Setelah itu, datang 1 (satu) truk kontainer dan kemudian Terdakwa memindahkan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer dengan cara menyalinnya menggunakan mesin alkon yang ada di pick up warna putih yang dibawanya. Setelah minyak sawit dalam kedua truk tangki tersebut disalin ke dalam truk kontainer, Saksi Beni kemudian hendak kembali untuk memuat minyak, namun Terdakwa melarangnya dan menyuruh untuk memuat pada malam hari. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Hendra dan menanyakan terkait pemuatan minyak selanjutnya. Terdakwa lalu diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Joko dan diberitahu bahwa pemuatan minyak selanjutnya dilakukan sekitar pukul 23.00 wita. Terdakwa lalu memberitahu Saksi Fendi Godang dan mengatakan pemuatan akan dilanjutkan serta menyuruh mereka untuk standby di sekitar Paguyaman. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Dwi Joko yang menanyakan keberadaan truk tangki yang akan digunakan untuk memuat dan mengangkut minyak sawit CPO. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi memuat minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, kedua truk tangki tersebut tiba di PT. Agro Artha Surya dan kemudian langsung masuk ke lokasi pengisian minyak sawit. Selanjutnya, Saksi Dwi Joko yang sudah ada di lokasi melakukan pengisian minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut dengan dibantu oleh Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Sekitar pukul 01.00 wita, setelah pengisian selesai, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi ke daerah Tangkobu untuk melakukan penyalinan. Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi PT. Agro Artha Surya tanpa ditimbang menuju ke lokasi penyalinan di daerah Tangkobu sesuai arahan Terdakwa. Sekitar pukul 02.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut tiba di lokasi penyalinan di daerah Tangkobu tepatnya di depan SMK N 1 Paguyaman dan pada saat itu sudah ada Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Reza, Sdr. Agril dan Sdr. Adji Pangestu beserta 1 (satu) unit truk kontainer. Setelah itu, kemudian Terdakwa melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki yang dikendarai Sdr. Rio ke dalam truk kontainer dan kemudian Terdakwa mengawasi proses penyalinan tersebut. Sedangkan truk tangki yang dikendarai Saksi Beni, karena sudah pagi, kemudian sekitar pukul 07.00 wita diarahkan untuk pergi ke gudang jagung di dearah Kampung Jawa. Saksi Beni kemudian pergi ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 wita, kemudian menunggu Terdakwa datang. Lalu, sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan kemudian truk tangki tersebut dibawa masuk ke dalam gudang dan dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari truk tangki yang dikendarai Saksi Beni tersebut ke dalam truk kontainer. Setelah semua minyak tersalin, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Hendra dan meminta untuk melakukan pengisian 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa kemudian diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan Terdakwa kemudian menghubunginya, lalu mereka sepakat untuk melakukan pemuatan dan pengangkutan pada malam hari. Setelah itu, Terdakwa menyuruh 1 (satu) truk tangki untuk melakukan pemuatan minyak lagi di PT. Agro Artha Surya dan pada saat itu yang berangkat adalah Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang. Sekitar pukul 23.00 wita, Saksi Fendi Godang dan Sdr. Rio tiba di PT. Agro Artha Surya yang kemudian dihadang oleh Security Saksi Andrianto yang berjaga pada saat itu, namun kemudian diijinkan masuk ke lokasi pengisian minyak. Setelah itu, Saksi Dwi Joko yang sudah di lokasi kemudian melakukan pengisian minyak sawit CPO dari penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam truk tangki tersebut dengan dibantu oleh Sdr. Sukrin. Setelah pengisian minyak selesai, truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang menuju ke lokasi gudang jagung di daerah Kampung Jawa. Kemudian, sekitar pukul 07.00 wita, truk tangki tersebut tiba di gudang jagung di Kampung Jawa, dan pada saat itu sudah ada Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Agril, dan Sdr. Adji Pangestu di lokasi, dan kemudian dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari 1 (satu) truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer yang sudah disiapkan. Setelah penyalinan selesai, mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi;

-

Bahwa Terdakwa mengetahui minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan dan dalam hal memiliki dengan menerima, memuat, mengangkut, membawa, menyalin, atau mengeluarkan atau memperjual-belikan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa tidak memiliki kontrak dan tidak memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;

-

Bahwa hasil dari memuat, mengangkut, membawa, menyalin, mengeluarkan atau memperjual-belikan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tanpa ijin tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);

-

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Piyan Akuba, dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat R. Marikar alias Ayit, bersama-sama dengan Saksi Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (dalam penuntutan terpisah), Saksi Dwi Joko Puspito alias Dwi (dalam penuntutan terpisah), Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu, pertama, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, dan, terakhir, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa kejadian pertama berawal pada bulan Agustus 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan kemudian ditawari minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah per-kilo) secara pribadi. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut seharga Rp. 6.800,-/kilo (enam ribu delapan ratus rupiah per-kilo) dengan maskdu dan tujuan untuk dijual kembali. Saksi Wahyu kemudian menyetujui hal tersebut. Lalu, pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra, dan bersepakat untuk mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agri Artha Surya sekitar 40 (empat puluh) ton pada hari Minggu tanggal 17 September 2023. Kemudian, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa datang ke rumah Saksi Wahyu dengan membawa 2 (dua) buah fleksibag yang akan digunakan untuk mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya, sedangkan Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan menyuruhnya untuk mencarikan truk kontainer. Pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Wahyu, Sdr. Agril dan Sdr. Reza berangkat dari rumah Saksi Wahyu menggunakan mobil Forturner warna hitam milik Saksi Wahyu menuju ke PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, tepatnya di kolam limbah PT. Agro Artha Surya. Sekitar pukul 22.00 wita, mereka tiba di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya dan bertemu dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang sudah ada di lokasi. Lalu, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengambil minyak sawit CPO tersebut, yang kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan lokasi parkir 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya masing-masing sekitar 23-24 (dua puluh tiga sampai dengan dua puluh empat) ton yang diambil dari tempat penyimpanan minyak sawit milik PT. Agro Artha Surya tanpa ditimbang dan tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, Terdakwa mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut dengan cara menyalin minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer sambil mengontrol fleksibag serta mengawasi proses penyalinan minyak. Sekitar pukul 04.00 wita, penyalinan selesai, dan ketika hendak melakukan penyalinan ke dalam truk kontainer yang ke-dua, penyalinan dihentikan oleh Saksi Hendra karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Agril dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra dan mengatakan untuk melanjutkan pengambilan minyak. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan mengatakan hal tersebut, lalu Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan meminta agar truk kontainer sebelumnya belum sempat terisi untuk segera berangkat ke lokasi pengambilan minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Terdakwa lalu mendatangi Saksi Wahyu di rumahnya dan kemudian bersama-sama pergi ke lokasi pengambilan minyak sawit CPO tersebut di kolam limbah PT. Agro Artha Surya menggunakan mobil forturner warna hitam milik Saksi Wahyu. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer tersebut di lokasi kolam limbah dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang menunggu di lokasi. Mereka kemudian melakukan pengambilan minyak sawit CPO ke dalam truk kontainer tersebut dengan cara menyalin dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Namun pada saat itu mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan ketika sedang di perbaiki, sekitar 1 jam kemudian Terdakwa datang bersama Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner hitam milik Saksi Wahyu. Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Piyan Akuba dan diberitahu bahwa mesin tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, mesin alkon akhirnya bisa menyedot minyak, dan penyalinan dimulai. Terdakwa kemudian mengawasi proses penyalinan tersebut, hingga sekitar pukul 05.00 wita, proses penyalinan selesai. Setelah itu, Terdakwa, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 1 (satu) truk kontainer tersebut;

-

Bahwa kejadian terakhir, awalnya pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan akan mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sebanyak sekitar 40 ton menggunakan 5 (lima) truk tangki, dan Saksi Hendra kemudian menyetujuinya. Terdakwa kemudian menyewa 2 (dua) buah truk tangki milik Saksi Fendi Yalang melalui Saksi Fendi Godang seharga Rp. 300.000,-/ton (tiga ratus ribu rupiah per-ton). Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu dan memintanya untuk membayar biaya tanda jadi sewa truk tangki tersebut kepada Saksi Fendi Yalang. Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Fendi Yalang sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Setelah itu, pada tanggal 17 Oktober 2023, Terdakwa mengarahkan 2 (dua) truk tangki yang disewa tersebut yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang untuk pergi ke lokasi pabrik PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo untuk mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya. Kemudian, sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra dan mengatakan bahwa truk sudah meluncur ke lokasi, selanjutnya, Terdakwa diarahkan oleh Saksi Hendra untuk berkomunikasi dengan Saksi Dwi Joko. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Dwi Joko dan memberitahunya bahwa kendaraan sudah jalan. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa tiba terlebih dahulu di dekat kolam limbah pabrik dan bertemu dengan Saksi Dwi Joko dan menyampaikan bahwa kendaraan (truk tangki) sudah di belakang, Terdakwa lalu mengangkut sebuah mesin alkon yang ada di lokasi kolam limbah tersebut ke atas bak pick up warna putih yang dikendarainya, dan kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju ke tempat truk kontainer yang sudah disiapkan Terdakwa untuk melakukan penyalinan minyak sawit di daerah Nauru. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki yang dikendarai oleh Saksi Beni dan Sdr. Rio serta Saksi Fendi Godang di pabrik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, kedua truk tangki tersebut dihentikan oleh Security Saksi Abdul Rahman, namun kemudian diijinkan masuk ke dalam pabrik ke tempat pengisian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya, dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Alim di lokasi pengisian minyak. Kemudian Saksi Dwi Joko mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara mengisikan minyak sawit CPO tersebut dari tempat penyimpanan minyak ke dalam dua truk tangki tersebut dengan dibantu Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Beberapa saat kemudian datang Saksi Hendra yang menyaksikan proses pengisian. Lalu, sekitar 30 menit kemudian, setelah selesai terisi, kedua truk tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang terlebih dahulu. Setelah itu, sekitar pukul 01.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Fendi Godang yang mengatakan bahwa pengisian telah selesai dan menanyakan terkait penimbangan untuk penghitungan biaya sewa truk. Terdakwa kemudian mengarahkan Saksi Fendi Godang dan kedua truk tangki tersebut untuk pergi ke sebuah gudang jagung di daerah Nauru untuk mencari timbangan, dan kemudian mereka pergi ke lokasi tersebut sesuai dengan arahan Terdakwa. Sekitar pukul 04.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama 2 (dua) truk tangki tersebut tiba di sebuah gudang jagung di daerah Nauru. Namun, karena gudang masih tutup, Saksi Fendi Godang bersama 2 (dua) truk tangki tersebut kemudian diarahkan untuk pergi ke gudang jagung yang ada di Kampung Jawa oleh Saksi Wahyu. Saksi Fendi Godang bersama 2 (dua) truk tangki tersebut kemudian pergi ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.00 wita, mereka tiba di sebuah Gudang Jagung di daerah Kampung Jawa tepatnya di Tugu Ketupat. Lalu sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa mengarahkan kedua truk tangki tersebut masuk ke dalam gudang jagung dan melakukan penimbangan. Setelah itu, datang 1 truk kontainer dan kemudian Terdakwa memindahkan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer dengan cara menyalinnya menggunakan alkon kemudian Saksi Wahyu menarik selang dan menghubungkan selang dari alkon ke truk kontainer. Setelah minyak sawit dalam kedua truk tangki tersebut disalin ke dalam truk kontainer, Saksi Beni kemudian hendak kembali untuk mengambil minyak, namun Terdakwa melarangnya dan menyuruh untuk memuat pada malam hari. Terdakwa kemudian menghubungi saksi Hendra dan menanyakan terkait pengambilan minyak selanjutnya. Terdakwa lalu diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi Dwi Joko dan diberitahu bahwa pengambilan minyak selanjutnya dilakukan sekitar pukul 23.00 wita. Terdakwa lalu memberitahu Saksi Fendi Godang dan mengatakan pengambilan akan dilanjutkan dan menyuruh mereka untuk standby di sekitar Paguyaman. Sekitar pukul 22.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Dwi Joko yang menanyakan keberadaan truk yang akan di gunakan untuk mengambil minyak sawit CPO. Setelah itu, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi mengambil minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, kedua truk tangki tersebut tiba di PT. Agro Artha Surya dan kemudian langsung masuk ke lokasi pengisian minyak sawit. Selanjutnya, Saksi Dwi Joko yang sudah ada di lokasi kemudian mengambil minyak sawit CPO tersebut dengan cara mengisikan minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut dengan dibantu oleh Saksi Alim masing-masing sekitar 8 (delapan) ton. Sekitar pukul 01.00 wita, setelah pengisian selesai, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Fendi Godang dan menyuruhnya untuk pergi ke daerah Tangkobu untuk melakukan penyalinan minyak sawit. Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi PT. Agro Artha Surya tanpa ditimbang menuju ke lokasi penyalinan di daerah Tangkobu sesuai arahan Terdakwa. Sekitar pukul 02.00 wita, Saksi Fendi Godang bersama dengan kedua truk tangki tersebut tiba di lokasi penyalinan di daerah Tangkobu tepatnya di depan SMK N 1 Paguyaman. Setelah itu, kemudian Terdakwa melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari dalam truk tangki yang dikendarai Sdr. Rio ke dalam truk kontainer. Sedangkan truk tangki yang dikendarai Saksi Beni, karena sudah pagi, kemudian sekitar pukul 07.00 wita diarahkan untuk pergi ke gudang jagung di daerah Kampung Jawa. Saksi Beni kemudian pergi ke lokasi tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 wita, kemudian menunggu Terdakwa datang. Lalu, sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan kemudian truk tangki tersebut dibawa masuk ke dalam gudang dan dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari truk tangki yang dikendarai Saksi Beni tersebut ke dalam truk kontainer. Setelah semua minyak tersalin, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Hendra dan meminta untuk melakukan pengisian 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa kemudian diarahkan untuk menghubungi Saksi Dwi Joko, dan Terdakwa kemudian menghubunginya, lalu mereka sepakat untuk melakukan pengambilan pada malam hari. Setelah itu, Terdakwa menyuruh 1 (satu) truk tangki untuk mengambil minyak lagi di PT. Agro Artha Surya dan pada saat itu yang berangkat adalah Sdr. Rio bersama Saksi Fendi Godang. Sekitar pukul 23.00 wita, mereka tiba di PT. Agro Artha Surya yang kemudian dihadang oleh Security Saksi Andrianto yang berjaga pada saat itu, namun kemudian diijinkan masuk ke lokasi pengisian minyak. Setelah itu, Saksi Dwi Joko yang sudah di lokasi kemudian mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara mengisikan minyak sawit CPO dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 1 (satu) truk tangki tersebut sekitar 8 (delapan) ton. Setelah pengisian minyak selesai, truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa ditimbang menuju ke gudang jagung di daerah Kampung Jawa. Kemudian, sekitar pukul 07.00 wita, truk tangki tersebut tiba di gudang jagung di Kampung Jawa, dan pada saat itu sudah ada Terdakwa, Saksi Wahyu, Sdr. Agril, dan Sdr. Adji Pangestu di lokasi, dan kemudian dilakukan penimbangan. Setelah itu, Terdakwa kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari 1 (satu) truk tangki tersebut ke dalam truk kontainer yang sudah disiapkan. Setelah penyalinan selesai, mereka kemudian pergi meninggalkan lokasi;

-

Bahwa dalam hal mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;

-

Bahwa hasil dari mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tanpa ijin tersebut, Terdakwa telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);

-

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, bersama-sama dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko, Saksi Piyan Akuba, dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Keempat:

---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmat R. Marikar alias Ayit bersama-sama dengan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Agustus 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra yang merupakan Manager PT. Agro Artha Surya untuk membeli minyak kotor. Namun, Terdakwa kemudian ditawari secara pribadi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang ada dalam pengawasan Saksi Hendra dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah per-kilo) tanpa melalui kontrak dengan perusahaan. Terdakwa kemudian menyetujui hal tersebut dan lalu menghubungi Saksi Wahyu kemudian menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut seharga Rp. 6.800,-/kilo (enam ribu delapan ratus rupiah per-kilo) dengan maksud untuk mengambil keuntungan sekitar Rp. 1.400,-/kilo (seribu empat ratus rupiah per-kilo). Saksi Wahyu kemudian menyetujui hal tersebut. Lalu, pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra, dan bersepakat untuk melakukan pembelian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sekitar 40 (empat puluh) ton. Kemudian, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa datang ke rumah Saksi Wahyu dengan membawa 2 (dua) buah fleksibag yang akan digunakan untuk memuat minyak sawit CPO, sedangkan Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan menyuruhnya untuk mencarikan truk kontainer untuk mengangkut minyak sawit milik PT. Agro Artha Surya tersebut. Pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Wahyu, Sdr. Agril dan Sdr. Reza berangkat dari rumah Saksi Wahyu menggunakan mobil Forturner warna hitam milik Saksi Wahyu pergi menuju ke PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, tepatnya di kolam limbah PT. Agro Artha Surya. Sekitar pukul 22.00 wita, mereka tiba di lokasi kolam limbah PT. Agro Artha Surya dan bertemu dengan Saksi Hendra, Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang sudah ada di lokasi. Lalu, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dan Saksi Wahyu untuk memuat dan mengangkut minyak sawit CPO tersebut. Kedua truk kontainer tersebut kemudian diarahkan oleh Saksi Hendra menuju kolam limbah dekat dengan lokasi parkir 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya masing-masing sekitar 23-24 (dua puluh tiga sampai dengan dua puluh empat) ton yang diambil dari tempat penyimpanan minyak sawit CPO PT. Agro Artha Surya tanpa sepengetahuan pihak manajemen PT. Agro Artha Surya. Terdakwa dan Saksi Wahyu kemudian membeli minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut dengan cara memuat dengan memindahkan/menyalin minyak sawit CPO tersebut dari truk perusahaan ke dalam truk kontainer yang sudah di siapkan oleh Terdakwa dan Saksi Wahyu. Sekitar pukul 04.00 wita, penyalinan selesai, dan ketika hendak melakukan penyalinan ke dalam truk kontainer yang ke-dua, penyalinan dihentikan oleh Saksi Hendra karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Terdakwa kemudian meminta Saksi Wahyu untuk membayar minyak sawit CPO tersebut kepada Saksi Hendra sebesar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk sekitar 40 (empat puluh) ton. Saksi Wahyu kemudian mentransfer uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Hendra dan berkata sisanya akan ditransfer besok. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Wahyu beserta rombongan pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama, tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra untuk melanjutkan pengambilan minyak. Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Wahyu dan menyampaikan hal tersebut. Saksi Wahyu kemudian menghubungi Sdr. Agril dan meminta agar truk kontainer sebelumnya yang belum sempat terisi untuk segera berangkat ke lokasi penyalinan minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya. Terdakwa lalu mendatangi Saksi Wahyu di rumahnya dan kemudian bersama-sama pergi ke lokasi penyalinan minyak sawit CPO tersebut di kolam limbah PT. Agro Artha Surya menggunakan mobil forturner warna hitam milik Saksi Wahyu. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer di lokasi kolam limbah dan pada saat itu sudah ada Saksi Dwi Joko dan Saksi Piyan Akuba yang menunggu di lokasi. Mereka kemudian melakukan penyalinan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dari dalam truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer tersebut. Namun, karena mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, kemudian diperbaiki dan sekitar 1 jam kemudian Terdakwa datang bersama Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam milik Saksi Wahyu. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, mesin alkon baru bisa menyedot minyak, dan penyalinan dimulai. Sekitar pukul 05.00 wita, proses penyalinan selesai. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Saksi Hendra sekitar Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran minyak sawit CPO tersebut. Setelah selesai menyalin minyak, Terdakwa, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama dengan 1 (satu) truk kontainer tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra melalui whatsapp dan meminta bagian keuntungannya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan kemudian Saksi Hendra mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Terdakwa;

-

Bahwa Terdakwa dan Saksi Wahyu kemudian menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut kepada Sdr. Agung dan Sdr. Bagus dengan harga sekitar Rp. 9.000/kilo (sembilan ribu rupiah per-kilo) dengan cara awalnya Terdakwa memposting minyak sawit CPO tersebut melalui Facebook dan kemudian Terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui inbox dan melakukan negosiasi harga. Setelah sepakat, Terdakwa kemudian mengirim minyak sawit Tersebut melalui jasa pengiriman kepada pembeli di Surabaya. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Wahyu kemudian pergi ke Surabaya untuk menemui pembeli dan melakukan penimbangan serta kemudian melakukan transaksi pembayaran dengan cara Sdr. Bagus melakukan pembayaran sejumlah sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi Wahyu dan Sdr. Agung mentransfer sejumlah sekitar Rp. 54.620.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua pulu ribu rupiah) ke rekening Saksi Wahyu untuk total sekitar 28 (dua puluh delapan) ton minyak sawit CPO;

-

Bahwa Terdakwa dan Saksi Wahyu melakukan pembelian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya kepada Saksi Hendra secara tidak resmi tersebut lebih dari satu kali, di mana untuk pembelian terakhir awalnya pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa menghubungi Saksi Hendra lagi dan bersepakat akan membeli minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton menggunakan 5 (lima) truk tangka tanpa melalui kontrak terlebih dahulu. Setelah itu, Terdakwa menyewa 2 (dua) buah truk tangki milik Saksi Fendi Yalang seharga Rp. 300.000,-/ton (tiga ratus ribu rupiah per-ton) dan kemudian Saksi Wahyu membayar biaya tanda jadi sewa truk tangki tersebut kepada Saksi Fendi Yalang sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Saksi Fendi Yalang. Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2023, Terdakwa mengarahkan 2 (dua) truk tangki yang disewa tersebut untuk melakukan pengisian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya di tempat pengisian minyak sawit CPO di PT. Agro Artha Surya di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. Lalu, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, 2 (dua) truk tangki tersebut tiba di PT. Agro Artha Surya dan kemudian masuk ke lokasi pengisian minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya lalu diisi dengan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya masing-masing sekitar 8 (delapan) ton oleh Saki Dwi Joko, dan kemudian 2 (dua) truk tangki tersebut pergi dari lokasi tanpa melalui timbangan menuju ke sebuah gudang jagung di daerah Kampung Jawa dan kemudian Terdakwa menyalin minyak sawit CPO dari dalam 2 (dua) truk tagki tersebut ke dalam truk kontainer yang telah disiapkan oleh Terdakwa. Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, Terdakwa melakukan pengisian minyak sawit CPO lagi dengan cara mengarahkan 2 (dua) truk tangki

Pihak Dipublikasikan Ya