Dakwaan |
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 desember 2020 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di dusun I desa Rumbia kec. Botumoito kab.boalemo tepatnya diteras rumah Sdri Kuni Kunce di samping Toko Dion, atau setidaknya di suatu tempat di wilayah hukum polsek botumoito, dimana saat itu berawal saksi I korban (sdra. Eksan Aldi Nihali Alias Aldin) bersama saksi II (sdra. Rizki Otoluwa Alias Samson) dan saksi III (sdra. Nofrizal Musa Alias Ical) duduk di teras rumah orangtua (Sdri. Kuni Kunce) dari tersangka tepatnya di samping Toko Dion sambil bermain game dimasing-masing handphone, kemudian tersangka (sdra. SALIM SALIKO Alias SALI) datang menghampiri anaknya (sdra. Dion Saliko) kemudian memukul anaknya tersebut dengan menggunakan selang berwarna biru dengan panjang 66 cm setelah itu tersangka menghampiri anak saksi dan melakukan penganiayaan menggunakan selang tersebut yang dipegang di tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai dibagian pergelangan tangan kanan dan juga pada bagian pinggang belakang, setelah itu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian belakang. |