Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Maharani, S.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
RIFAL RAUF alias RIFAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-832/P.5.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani, S.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL RAUF alias RIFAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BLM/Eoh.2/05/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIFAL RAUF alias RIFAL;

Tempat lahir

:

Torosiaje;

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/16 September 1994;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Mutiara Desa Torosiaje Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan;

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

  1. Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 08 Maret 2024;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024;

 

  • Penangguhan Penahanan oleh Penyidik

:

Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis, sejak tanggal 22 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024.

c.

Dakwaan

:

 

 

Pertama

------ Bahwa Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL pada tanggal 06 bulan Februari tahun 2023, tanggal 07 bulan Februari tahun 2023, tanggal 11 bulan Februari tahun 2023, tanggal 14 bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kabupaten Parigi - Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menghubungi nomor telpon 081245024907 milik Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL untuk menanyakan stok lobster, udang kipas dan kepiting, yang mana Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK mendapat nomor telpon Terdakwa dari Saksi SIRADJUDIN Y. MAHIYA alias DIDIN. Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya tepatnya di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK bahwa benar Terdakwa mempunyai stok lobster, udang kipas dan kepiting, selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kalau Terdakwa juga mempunyai teman yang berprofesi sebagai nelayan lobster, udang kipas, kepiting. Karena Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK berminat membeli lobster, udang kipas dan kepiting dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka Terdakwa meminta Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim uang terlebih dahulu, karena uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting kepada para nelayan. Karena stok lobster, udang kipas dan kepiting Terdakwa hanya sedikit. Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIKpun menyetujui hal tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim uang, karena uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting kepada nelayan. Sehingga sekitar pukul 10.15 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) via M-Banking BRI (Aplikasi BRImo) ke rekening BRI Terdakwa dengan nomor rekening 814701004828531 atas nama RIFAL RAUF. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa mengirim video dirinya yang sedang berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan lokasi tempat pembelian lobster, udang kipas dan kepiting. Sehingga saat itu Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK lebih yakin jika Terdakwa benar-benar menggunakan uang yang ditransfer oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Desa Ogotion Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi - Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK dan untuk mengirim uang karena Terdakwa sudah mendapatkan stok lobster dan udang kipas sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kg dan kepiting sebanyak 7 (tujuh) kg. Sehingga sekitar pukul 12.02 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 12.37 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah mengirim video dan foto lobster, udang kipas dan kepiting melalui pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.27 Wita, Terdakwa ketika berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim lagi uang karena Terdakwa sudah mendapatkan lagi stok lobster dan udang kipas sebanyak 10 (sepuluh) kg dan untuk lebih meyakinkan Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, maka Terdakwa yang pada saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah pun mengirim nota belanja lobster dan udang kipas melalui pesan WA kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK. Sehingga sekitar pukul 14.43 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu sedang berada di Dusun I Lomuli Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo langsung mengirim uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim lagi uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) karena Terdakwa sudah mendapatkan lagi stok lobster dan udang kipas. Untuk lebih meyakinkan Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, maka Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah pun mengirim video lobster dan udang kipas melalui pesan WA kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, akan tetapi saat itu Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK hanya bisa mengirim uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa. Sehingga sekitar sekitar pukul 13.47 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang sedang mengantar istrinya yakni Saksi MEYKE POTUTU di tempat kerja tepatnya Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato langsung mengirim uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Setelah itu, Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menyampaikan kepada Terdakwa agar segera mengantar lobster, udang kipas dan kepiting tersebut karena uang pembeliannya sejumlah Rp.16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) telah dikirim oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK ke rekening pribadi Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa mengantar lobster dan udang kipas ke rumah Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang berada di Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Setelah Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menimbang lobster dan udang kipas tersebut ternyata hanya seberat 11 (sebelas) kg. sehingga Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menanyakan kepada Terdakwa “mengapa hanya 11 (sebelas) kg lobster dan udang kipas yang diantar”, saat itu Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK “sisanya akan di antar 2 (dua) hari lagi”;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak pernah mengantar sisa lobster, udang kipas dan kepiting tersebut kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Dusun I Lomuli Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo menelpon Terdakwa yang sedang berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato meminta agar Terdakwa mengantar sisa lobster, udang kipas dan kepiting yang belum Terdakwa antar/berikan atau mengembalikan saja uang yang telah dikirim oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kepada Terdakwa. Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Terdakwa yang saat itu berada Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato mengirim uang kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK hanya sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, dan juga Terdakwa tidak pernah mengirimkan sisa lobster, udang kipas dan kepiting yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kepada Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

ATAU,

Kedua

------ Bahwa Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL pada tanggal 06 bulan Februari tahun 2023, tanggal 07 bulan Februari tahun 2023, tanggal 11 bulan Februari tahun 2023, tanggal 14 bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kabupaten Parigi - Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang  berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menghubungi nomor telpon 081245024907 milik Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL untuk menanyakan stok lobster, udang kipas dan kepiting, yang mana Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK mendapat nomor telpon Terdakwa dari Saksi SIRADJUDIN Y. MAHIYA alias DIDIN. Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya tepatnya di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK bahwa benar Terdakwa mempunyai stok lobster, udang kipas dan kepiting, selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kalau Terdakwa juga mempunyai teman yang berprofesi sebagai nelayan lobster, udang kipas, kepiting. Karena Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK berminat membeli lobster, udang kipas dan kepiting dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka Terdakwa meminta Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim uang terlebih dahulu, karena uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting kepada para nelayan. Karena stok lobster, udang kipas dan kepiting Terdakwa hanya sedikit. Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIKpun menyetujui hal tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim uang, karena uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting kepada nelayan. Sehingga sekitar pukul 10.15 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) via M-Banking BRI (Aplikasi BRImo) ke rekening BRI Terdakwa dengan nomor rekening 814701004828531 atas nama RIFAL RAUF. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa mengirim video dirinya yang sedang berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan lokasi tempat pembelian lobster, udang kipas dan kepiting. Sehingga saat itu Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK lebih yakin jika Terdakwa benar-benar menggunakan uang yang ditransfer oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk membeli lobster, udang kipas dan kepiting;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Desa Ogotion Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK dan untuk mengirim uang karena Terdakwa sudah mendapatkan stok lobster dan udang kipas sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kg dan kepiting sebanyak 7 (tujuh) kg. Sehingga sekitar pukul 12.02 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 12.37 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah mengirim video dan foto lobster, udang kipas dan kepiting melalui pesan WA (WhatsApp) kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.27 Wita, Terdakwa ketika berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim lagi uang karena Terdakwa sudah mendapatkan lagi stok lobster dan udang kipas sebanyak 10 (sepuluh) kg dan untuk lebih meyakinkan Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, maka Terdakwa yang pada saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah pun mengirim nota belanja lobster dan udang kipas melalui pesan WA kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK. Sehingga sekitar pukul 14.43 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu sedang berada di Dusun I Lomuli Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo langsung mengirim uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menelpon Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK untuk mengirim lagi uang sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) karena Terdakwa sudah mendapatkan lagi stok lobster dan udang kipas. Untuk lebih meyakinkan Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, maka Terdakwa yang saat itu berada di Kabupaten Parigi- Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah pun mengirim video lobster dan udang kipas melalui pesan WA kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK, akan tetapi saat itu Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK hanya bisa mengirim uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa. Sehingga sekitar sekitar pukul 13.47 Wita Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang sedang mengantar istrinya yakni Saksi MEYKE POTUTU di tempat kerja tepatnya Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato langsung mengirim uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Setelah itu, Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menyampaikan kepada Terdakwa agar segera mengantar lobster, udang kipas dan kepiting tersebut karena uang pembeliannya sejumlah Rp.16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) telah dikirim oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK ke rekening pribadi Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita Terdakwa mengantar lobster dan udang kipas ke rumah Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang berada di Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Setelah Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menimbang lobster dan udang kipas tersebut ternyata hanya seberat 11 (sebelas) kg. sehingga Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK menanyakan kepada Terdakwa “mengapa hanya 11 (sebelas) kg lobster dan udang kipas yang diantar”, saat itu Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK “sisanya akan di antar 2 (dua) hari lagi”;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak pernah mengantar sisa lobster, udang kipas dan kepiting tersebut kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK yang saat itu berada di Dusun I Lomuli Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo menelpon Terdakwa yang sedang berada di Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato meminta agar Terdakwa mengantar sisa lobster, udang kipas dan kepiting yang belum Terdakwa antar/berikan atau mengembalikan saja uang yang telah dikirim oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kepada Terdakwa. Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, Terdakwa yang saat itu berada Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato mengirim uang kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK hanya sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.11.750.000 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK;
  • Bahwa lobster, udang kipas dan kepiting yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi TAUFIK POLAPA alias TAUFIK kepada Terdakwa, sudah dijual oleh Terdakwa kepada pembeli lain dan hasil penjualannya telah Terdakwa pergunakan secara pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa RIFAL RAUF alias RIFAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya