Dakwaan |
Bahwa Team Opsnal satuan Narkoba Polres Boalemo dibawah pimpinan Kanit II Opsnal Sat Narkoba Aipda Kaharudin bersama rekan anggota Satuan Narkoba Polres Boalemo, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 16 / II / Res.4.2 / 2023 / Tanggal 18 Februari 2023 melaksanakan giat penyelidikan peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres boalemo dan tepatnya di Dusun Bulumbu Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab. Boalemo menemukan diduga minuman beralkohol jenis Cap tikus serta minuman beralkohol jenis Beer Guinness dan Beer Bintang, Yang siap di edarkan oleh pemiliknya dan diketahui pemilik adalah lelaki SIRU R. NUSI alias SIRU dan setelah ditanyakan hal-hal tentang penguasaan dan penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut dan dimana pemiliknya saat itu tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen sah berupa izin atas kepemilikan dan penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut maka selanjutnya team opsnal langsung mengamankan seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus serta minuman beralkohol jenis Beer Guinness dan Beer Bintang ke kantor Polres Boalemo guna di lakukan proses lebih lanjut. |