Dakwaan |
Berawal dari team opsnal satuan narkoba polres boalemo dibawah pimpinan IPDA RIDLWANSYAH PH HARUN,SH selaku KBO Sat Narkoba Polres Boalemo bersama tiga anggota masing-masing bernama AIPDA KAHARUDIN, BRIPTU RAFLY VAN GOBEL dan BRIPTU TEGUH APRIYADI MANSUR, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 16 / II / 2023 / Sat Narkoba, tanggal 07 Februari 2023. Team Opsnal melaksanakan tugas penyelidikan tentang peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Boalemo, dan tepatnya di Dusun VI Mebongo Desa Botumoito Kec. Botumoito Kab. Boalemo atau pada hari kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 11.30 wita team opsnal mendatangi sebuah rumah yang telah di curigai sebagai tempat penjualan minuman beralkohol selanjutanya team Opsnal bertemu dengan pemilik rumah diketahui bernama ROSNA KAIDIN alias ROSNA dan menanyakan perihal ada tidaknya minuman beralkohol yang di jual dan benar ROSNA KAIDIN alias ROSNA mengakui menjual minuman beralkohol jenis cap tikus dan saat itu pula di temukan adanya barang bukti berupa 2 (dua) jerigen masing-masing berukuran 20 (dua puluh) liter berisi minuman berlakohol jenis cap tikus yang siap di edarkan oleh pemilik ROSNA KAIDIN alias ROSNA, dengan cara akan dikemas ulang atau disalin ulang kedalam wadah botol plastik ukuran 600 Ml dijual dengan harga eceran sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) rupiah perbotol. Bahwa pemilik ROSNA KAIDIN alias ROSNA dalam hal melakukan aktivitas sebagai pelaku usaha memperjual belikan atau mengedarkan atau sebagai penjual atau sebagai pengecer minuman beralkohol tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang sehingga oleh team opsnal satuan narkoba polres boalemo langsung mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut dan di serahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut. |