Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2023/PN Tmt Chandratika Husain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chandratika Husain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan  memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari semula bernama AURA SHAFFIYAH PUTRI KAIRUPAN, lahir di Kota Gorontalo tanggal 8 November 2013 menjadi ALQIARA AZALIA KAIRUPAN lahir di Kota Gorontalo tanggal 8 November 2013
  3. Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo untuk mencatatkan perubahan nama tersebut ke dalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak