Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2022/PN Tmt |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISMAIL ABAS, S.H.I. | ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI | 2 | HARIS PANTO S.H.I | ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FARIDA ABDULLAH | 2 | SALMA ABDULLAH, S.Pd | 3 | ABDURRAHMAN YUSUF, S.T | 4 | AHMAD ABDULLAH | 5 | ISNABILLAH YAHYA | 6 | GUNAWAN YAHYA | 7 | ZULHIDJA YAHYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISMAIL MELU, SH | FARIDA ABDULLAH | 2 | ISMAIL MELU, SH | SALMA ABDULLAH, S.Pd | 3 | ISMAIL MELU, SH | ABDURRAHMAN YUSUF, S.T | 4 | ISMAIL MELU, SH | AHMAD ABDULLAH | 5 | ISMAIL MELU, SH | ISNABILLAH YAHYA | 6 | ISMAIL MELU, SH | GUNAWAN YAHYA | 7 | ISMAIL MELU, SH | ZULHIDJA YAHYA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Harun Pakaya | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo | 3 | Pemerintah Desa Suka Maju |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tanah sawah yang telah bersertifkat Hak Milik Nomor: 793 Tahun 1983 atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi yang terletak di Dusun Makmur, Desa Suka Maju, kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dengan ukuran ± 14.500 M2 dan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan tanahnya Hasim Abdullah
- Timur : berbatasan dengan tanahnya Ali Sagune
- Selatan : berbatasan dengan tanahnya Akuba Ngabito
- Barat : berbatasan dengan tanahnya Yusuf abdullah
Masih milik Penggugat Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi dan sampai hari ini belum ada peralihan kepada siapapun;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 27 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Harun Pakayabatal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dengan perincian sebagai berikut:
- Tanah sawah yang telah Bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 793 Tahun 1983 berukuran ± 14.500 M2 setiap kali panen Penggugat mendapat ± 45 (empat puluh lima) karung gabah setelah di lakukan penggilingan akan menghasilkan ± 2 ton atau ± 2000 Kg beras.
- Harga pasaran beras dihitung minimal:
- pada tahun 1990 sampaidengan Tahun 2000per-100 Kg beras Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Rp. 75.000 X 2000 Kg = Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rp. 1.500.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 10 (sepuluh) tahun pertama dari 1990 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 45. 000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
- pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2010per-100 Kg beras Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Rp. 400.000 X 2000 Kg = Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
- Rp. 8.000.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
- Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 10 (sepuluh) tahun kedua dari 2001 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 240. 000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2022per-100 Kg beras Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
- Rp. 700.000 X 2000 Kg = Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah)
- Rp. 14.000.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
- Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 12(dua belas) tahun pertama dari 1990 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 504. 000.000 (lima ratus empat juta rupiah).
- Bahwa jumlah kerugian Penggugat selama ± 33 (tiga puluh tiga) tahun adalah: Rp. 789. 000.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah sawah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor: 793 Tahun 1983 atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadikepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah sawah objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/Polri;
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah sawah dan sertifikat Hak Milik Nomor: 793 Tahun 1983atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara;
Subsidair:
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |