Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Tmt Rahmad Suleman 1.Romli Nihali
2.Ardin Nihali
3.PT BRI Unit Tilamuta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad Suleman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Buyung J.Puluhulawa,SH.MHRahmad Suleman
2Taufik S. PanuaRahmad Suleman
3Anderwati Maku, S.HRahmad Suleman
Tergugat
NoNama
1Romli Nihali
2Ardin Nihali
3PT BRI Unit Tilamuta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kuitansi tertanggal 27 September 2022 adalah sah  dan berkekuatan hukum hukum mengikat;
  3. Menyatakan surat jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 24 November 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan objek sengketa berdasarkan surat jual beli tanah yang terletak di Desa Tutulo Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, yang ukuran dan batas-batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah sah dan berkekuatan hukum milik dari Penggugat;
  5. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum, karena Penggugat memperoleh objek sengketa dengan cara tunai, terang dan rill sehingga dapat di kategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik;
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tuntutan Tergugat III dan/atau pihak lain yang merasa di rugikan akibat dari jual beli objek sengketa yang masih dalam agunan kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab sepenuhnya atas sisa hutang-hutangya kepada Tergugat III dan di hukum untuk membayar lunas bila perlu hutang tersebut di bebankan kepada harta-harta milik Tergugat I;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang melakukan publikasi terhadap objek sengketa milik Penguggat dan/atau tindakan lain adalah perbuatan melawan hukum;
  9. Mememerintahkan kepada Tergugat III untuk tidak melakukan penyitaan, pelelangan dan/atau tindakan lain yang berdampak hilangnya hak Penggugat untuk menguasai objek sengketa;
  10. Menghukum Tergugat III menangguhkan sementara tindakan pelelangan dan/atau penjualan dan/atau tindakan lain atas objek sengketa sampai ada ketetapan/putusan yang jelas dan berkekuatan hukum;
  11. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

Atau:

Subsidair.:
ApabilaMajelis Hakim Yang Muliaberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak