Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IKIMARI DAMILU Alias IKI pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 Wita bertempat di rumah saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili di Desa Tangga Jaya Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita sampai dengan hari minggu tanggal 23 maret 2023 pukul 03.00 wita, terdakwa sedang berkumpul di rumah teman terdakwa yakni saudara Pandi bersama saudara Risman dan saudara Uten serta saudara Nengo, saudara Ipon dan saudara Roni. Pada saat itu teman – teman terdakwa bercerita atau mebahas masalah sepeda motor sehingga pada saat itu timbul keinginan di hati terdakwa untuk memiliki sepeda motor karena terdakwa memang belum memiliki sepeda motor. Sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan pada saat dirumah, terdakwa masi makan kemudian merokok di depan rumah. Sekitar pukul 05.30 wita terdakwa berjalan ke depan rumah milik saksi Ilhamzah Laiya alias Ili dan melihat sepeda motor saksi Ilhamzah Laiya alias Ili yang sedang terparkir di garasi kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili dengan cara mendorong sepeda motor tersebut yang pada saat itu terparkir di garasi menuju ke kebun jagung yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumah saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili untuk terdakwa sembunyikan. Setelah terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di kebun jagung, terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil sebuah obeng dan setelah mangambil obeng, terdakwa kembali lagi ke kebun jagung tempat terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa sampai terdakwa mebuka body bagian depan sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng, stetelah body bagian depan sepeda motor tersebut terbuka, terdakwa mencabut 2 (dua) buah soket kabel kunci kontak dan menyambungkan kabel tersebut kemudian terdakwa menekan tobol start/stater sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut langsung hidup kemudian terdakwa memasang kembali body bagian depan yang sebelumnya terdakwa cabut. Setelah itu terdakwa langsung pergi dengan tujuan ke Kecamatan Tilamuta, kemudian dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan Saksi Erpan Keli Alias Opan setelah itu tidak lama kemudian sepeda motor tersebut kehabisan Bahan Bakar kemudian terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan tidak lama kemudian terdakwa mendengan suara/bunyi sepeda motor kemudian terdakwa bersembunyi, dan pada saat terdakwa bersembunyi, terdakwa melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh Saksi Erpan Keli Alias Opan bersama dengan saksi Abdul Fahri Djafar Alias Colo dengan cara didorong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IKIMARI DAMILU Alias IKI pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 Wita bertempat di rumah Saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili di Desa Tangga Jaya Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita sampai dengan hari minggu tanggal 23 maret 2023 pukul 03.00 wita, terdakwa sedang berkumpul di rumah teman terdakwa yakni saudara Pandi bersama saudara Risman dan saudara Uten serta saudara Nengo, saudara Ipon dan saudara Roni. Pada saat itu teman – teman terdakwa bercerita atau mebahas masalah sepeda motor sehingga pada saat itu timbul keinginan di hati terdakwa untuk memiliki sepeda motor karena terdakwa memang belum memiliki sepeda motor. Sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan pada saat dirumah, terdakwa masi makan kemudian merokok di depan rumah. Sekitar pukul 05.30 wita terdakwa berjalan ke depan rumah milik saksi Ilhamzah Laiya alias Ili dan melihat sepeda motor saksi Ilhamzah Laiya alias Ili yang sedang terparkir di garasi kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili dengan cara mendorong sepeda motor tersebut yang pada saat itu terparkir di garasi menuju ke kebun jagung yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumah saksi Ilhamzah Laiya Alias Ili untuk terdakwa sembunyikan. Setelah terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di kebun jagung, terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil sebuah obeng dan setelah mangambil obeng, terdakwa kembali lagi ke kebun jagung tempat terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa sampai terdakwa mebuka body bagian depan sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng, stetelah body bagian depan sepeda motor tersebut terbuka, terdakwa mencabut 2 (dua) buah soket kabel kunci kontak dan menyambungkan kabel tersebut kemudian terdakwa menekan tobol start/stater sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut langsung hidup kemudian terdakwa memasang kembali body bagian depan yang sebelumnya terdakwa cabut. Setelah itu terdakwa langsung pergi dengan tujuan ke Kecamatan Tilamuta, kemudian dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan Saksi Erpan Keli Alias Opan setelah itu tidak lama kemudian sepeda motor tersebut kehabisan Bahan Bakar kemudian terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan tidak lama kemudian terdakwa mendengan suara/bunyi sepeda motor kemudian terdakwa bersembunyi, dan pada saat terdakwa bersembunyi, terdakwa melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh Saksi Erpan Keli Alias Opan bersama dengan saksi Abdul Fahri Djafar Alias Colo dengan cara didorong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |