Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Tmt ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI 1.FARIDA ABDULLAH
2.SALMA ABDULLAH, S.Pd
3.ABDURRAHMAN YUSUF, S.T
4.AHMAD ABDULLAH
5.ISNABILLAH YAHYA
6.GUNAWAN YAHYA
7.ZULHIDJA YAHYA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL ABAS, S.H.I.ABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI
2HARIS PANTO S.H.IABDJUL AHMAD Alias ABDJULU AHAMADI
Tergugat
NoNama
1FARIDA ABDULLAH
2SALMA ABDULLAH, S.Pd
3ABDURRAHMAN YUSUF, S.T
4AHMAD ABDULLAH
5ISNABILLAH YAHYA
6GUNAWAN YAHYA
7ZULHIDJA YAHYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL MELU, SHFARIDA ABDULLAH
2ISMAIL MELU, SHSALMA ABDULLAH, S.Pd
3ISMAIL MELU, SHABDURRAHMAN YUSUF, S.T
4ISMAIL MELU, SHAHMAD ABDULLAH
5ISMAIL MELU, SHISNABILLAH YAHYA
6ISMAIL MELU, SHGUNAWAN YAHYA
7ISMAIL MELU, SHZULHIDJA YAHYA
Turut Tergugat
NoNama
1Harun Pakaya
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo
3Pemerintah Desa Suka Maju
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah sawah yang telah bersertifkat Hak Milik Nomor: 793 Tahun 1983 atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi yang terletak di Dusun Makmur, Desa Suka Maju, kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dengan ukuran ± 14.500 M2 dan batas-batas:
  • Utara             : berbatasan dengan tanahnya Hasim Abdullah
  • Timur             : berbatasan dengan tanahnya Ali Sagune
  • Selatan         : berbatasan dengan tanahnya Akuba Ngabito
  • Barat             : berbatasan dengan tanahnya Yusuf abdullah

Masih milik Penggugat Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi dan sampai hari ini belum ada peralihan kepada siapapun;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 27 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Harun Pakayabatal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dengan perincian sebagai berikut:
  • Tanah sawah yang telah Bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 793 Tahun 1983 berukuran ± 14.500 M2 setiap kali panen Penggugat mendapat ± 45 (empat puluh lima) karung gabah setelah di lakukan penggilingan akan menghasilkan ± 2 ton atau ± 2000 Kg beras.
  • Harga pasaran beras dihitung minimal:
  • pada tahun 1990 sampaidengan Tahun 2000per-100 Kg beras Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Rp. 75.000 X 2000 Kg = Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Rp. 1.500.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 10 (sepuluh) tahun pertama dari 1990 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 45. 000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
  • pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2010per-100 Kg beras Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
  • Rp. 400.000 X 2000 Kg = Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
  • Rp. 8.000.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  • Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 10 (sepuluh) tahun kedua dari 2001 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 240. 000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
  • pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2022per-100 Kg beras Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
  • Rp. 700.000 X 2000 Kg = Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah)
  • Rp. 14.000.000 X 3 Kali panen dalam setahun menghasilkan Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
  • Jika di hitung pendapatan Penggugat dari hasil panen Selama 12(dua belas) tahun pertama dari 1990 sampai dengan tahun 2000, bisa menghasilkan sebanayak Rp. 504. 000.000 (lima ratus empat juta rupiah).
  • Bahwa jumlah kerugian Penggugat selama ± 33 (tiga puluh tiga) tahun adalah: Rp. 789. 000.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah sawah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor: 793 Tahun 1983 atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadikepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah sawah objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/Polri;
  3. Menyatakan sah sita  jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah sawah dan sertifikat Hak Milik Nomor: 793 Tahun 1983atas nama Abdjul Ahmad Alias Abjulu Ahamadi;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara;

Subsidair:

            Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak