Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 63.312.577,- (enam puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tilamuta untuk dilakukan eksekusi terhadap agunan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/SPPHT/K.PAG/117/XI/2019 Desa Mutiara dan Sertifikat Hak Milik Nomor 125 Desa Mustika, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1911UJOB/7970/11/2019, tanggal 13 Desember 2019, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593/SPPHT/K.PAG/117/XI/2019 Desa Mutiara dan Sertifikat Hak Milik Nomor 125 Desa Mustika, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1911UJOB/7970/11/2019, tanggal 13 Desember 2019 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|