Dakwaan |
pada hari selasa, tanggal 11 Mei 2021, sekira jam 19.00 wita, di jalan umum Desa Bongo III Kec. Wonosari Kab. Boalemo, Lk.ANDI ARIF WIDODO bersama 1 rekan anggota yakni Briptu MOH.YANTO LADUYO sedang melaksanakan patroli malam hari diwilayah hukum polsek wonosari dengan mengunakan kendaraan roda 4 (mobil Patroli)tepatnya dijalan umum desa harapan kec wonosari Kab boalemo,ada satu unit mobil truk dengan nomor polisi DB 8494 EB menyalip kendaraan patroli,kemudian kami perhatikan mobil trukl tersebut dan kamipun merasa curiga dengan mobil truk tersebut maka saat itu kami langsung mengejar mobil truk tersebut sampai didesa bongo II ,saat itu kami menyalip mobil truk tersebut dan memerintahkan sopir mobil truk tersebut untuk berhenti,setelah berhenti Lk.ANDI ARIF WIDODO bersama dengan Lk.MOH YANTO LADUYO menanyakan kepada sopir truk tersebut muatan apa yang tidak ditutup terpal tersebut kemudian sopir menjawab muat minyak kelapa komdan”kemudian kamipun memeriksa muatan mobil truk tersebut dan pada saat itu kami menemukan minuman beralakohol sejumlah 12 ( dua belas ) kantong atau sak plastik,melihat hal tersebut anggota polsek langsung mengamankan mobil truk tersebut ke polsek wonosari,maka tindak pidana tersebut melanggar pasal 29 ayat (2) Jo pasal 11 ayat (2) huruf a,b,c,d,f peraturan daerah provinsi gorontalo No.16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. |