Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Tmt 1.Sukarman Rahim, S.Pd, M.Si Alias Karman
2.Mukri Kadji, S.Ipem
3.Yurika S. Rauf, S.Pt
Kepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2020/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Sukarman Rahim, S.Pd, M.Si Alias Karman
2Mukri Kadji, S.Ipem
3Yurika S. Rauf, S.Pt
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Rony Yulianto, SH.,S.I.KKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
2Ramlan S. Pou, SHKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
3Salikhun B. Ikano, SHKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
4Sofyan T Ishak, SH.,MHKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
5Faisal Abubakar Lubis, SH.,MHKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
6I Wayan Suhendar, SH.,SIKKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
7Rudianto Simbala, SHKepolisian Resor Boalemo cq. Penyidik Reskrim Polres Boalemo
Petitum Permohonan
Boalemo, 7 April 2020.
Perihal      : PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Di, Tilamuta – Boalemo. 
 
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : SUKARMAN RAHIM,S.Pd, M.Si alias Karman
Tempat tanggal lahir : Tilamuta, 14 September 1973
Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Dileheto Desa Limbato Kec. Tilamuta 
  Kabupaten Boalemo Prop Gorontalo.
Pekerjaan : ASN (Aparatur Sipil Negara) / Ketua Panwaslih
  Kab. Boalemo Periode 2016 s/d 2017
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PEMOHON I
2. Nama : MUKRI KADJI, S.Ipem.
Tempat tanggal lahir : Tilamuta, 29 Juni 1976.
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Desa Mohungo Kec. Tilamuta
  Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo
Pekerjaan : ASN (Aparatur Sipil Negara) / Anggota Panwaslih
  Kab. Boalemo Periode 2016 s/d 2017
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- PEMOHON II
3. Nama : YURIKA S. RAUF
Tempat tanggal lahir : Tilamuta, 05-04-1973
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun I Kramat Desa Limbato Kec. Tilamuta
  Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo
Pekerjaan : ASN (Aparatur Sipil Negara) / Anggota Panwaslih
  Kab. Boalemo Periode 2016 s/d 2017
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- PEMOHON III
PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III diatas disebut sebagai PARA PEMOHON.
Dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada :
1. RANI RUFAIDAH, SH,MM
2. HENDRAK AFRIADI R, SIDI, SH.
Masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM  pada Kantor Hukum RANI, SH & REKAN berkantor Pusatdi Komplek Ligamas Indah Blok G No.1 Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan 12760, email : ranirufaidah007@gmail.com, email e-count hendrasaidi002@gmail.com. Kantor Konsulat Gorontalo : Jalan Kadir bin Karama No. 59 Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo, sebagaimana didalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 5April2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta dengan No.21/SK/2020/PN.TMT tertanggal 06April2020, bertindak menurut hukum baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PARA PEMOHON
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap :
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BARESKRIM MABES POLRI, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO, Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA GORONTALO Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOALEMO Cq. KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES BOALEMO, Cq. PENYIDIK RESKRIM POLRES BOALEMO beralamat di Kantor POLRES BOALEMO Jalan Trans Sulawesi No. 117 Tilamuta 96263, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ TERMOHON
OBJEK PERMOHONAN PRA PERADILAN
SURAT KETETAPAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO RESORT BOALEMO  tentang Penetapan TERSANGKA kepada PARA PEMOHON diantaranya sebagai berikut :
1. Atas Nama :  SUKARMAN RAHIM, S.Pd,M.Si alias KARMAN 
Surat Ketetapan No. S.Tap/24/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020.
2. Atas Nama :  MUKRI KADJI, S.IPem alias MUKRI
Surat Ketetapan No. S.Tap/25/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020.
3. Atas Nama :  YURIKA S.RAUF alias IKA
Surat Ketetapan No. S.Tap/26/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020. 
Yang kesemuanya Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaen Boalemo Tahun 2017 pada Panwaslih Kabupaten Boalemo, anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Jo. Pasal18 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana Jo.pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana terhitung mulai tanggal Surat Penetapan ini dikeluarkan yang bersangkutan dapat dipanggil sebagai Tersangka.
Adapun alasan-alasan PARA PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN  ini adalah sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa Permohonan PRAPERADILAN ini diajukan sebagaimana diatur didalam KUHAP Pasal 1 angka 10 menyatakan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa, memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas permintaan tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi kerugian atau rehabilitas oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Bahwa selain itu yang menjadi Objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.  Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara manapun apalagi didalam sistem hukum common law yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah menurut (alm) SATJIPTO RAHARDJO disebut “ TEROBOSAN HUKUM “ (legal breakthrough) atau hukum yang prorakyat (Hukum Progresif) dan menurut Prof. Muchtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normative yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini.
Bahwa namun selain itu telah terdapat beberapa Putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara sebagai berikut :
1. Putusan Mahkamah Agung No.88PK/PID/2011 tanggal 17Jan2012.
2. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.01/Pid.Prap/2011/PN. BKY tanggal 18Mei2011.
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27Nov2015.
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15Feb2015.
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26Mei2015.
6. Dan yang lainnya.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28April2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti pada kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili
Menyatakan
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian
Dst
Dst
Pasal 77 huruf a Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran Negara Republik Indonesia No.3209) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
Pasal 77huruf a Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia No.3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, pengeledahan dan penyitaan.
Berdasarkan UU DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 
Kita semua sudah mengetahui bahwa asas persamaan didepan hukum (equality before the law) merupakan salah satu ciri negara hukum. Demikian pula terhadap korban yang harus mendapat pelayanan hukum berupa perlindungan hukum. Bukan hanya tersangka atau terdakwa saja yang dilindungi hak-haknya tetapi juga Saksi dan korban wajib dilindungi. Kiranya wajar jika ada keseimbangan (balance) perlindungan tersangka/terdakwa dengan perlindungan SAKSI dan/atau korban. 
UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak asasi manusia pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Bunyi pasal-pasal 28D, 28G, 28I, dan pasal 28J ayat (1), Amandemen (II) UUD 1945 dapat dijadikan acuan/pedoman. Bunyi pasal-pasal dimaksud adalah:
1. Pasal 28 D ayat (1) menyatakan :
Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Pasal 28 G ayat (1) berbunyi :
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas persamaan dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3. Pasal 28 I ayat (2) menyebutkan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
4. Pasal 28 J ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa bila berpedoman kepada PERKAP ( PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ) NO.6 Tahun 2019 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, sebagai Petunjuk Pelaksanaan mengenai penyidikan Tindak Pidana sehingga penyidik dapat melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya secara professional. Dalam PERKAP ini beberapa kasus tindak pidana tidak harus sampai pada proses persidangan, tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restorative keadilan (Restorative Justice) artinya penyelesaian perkara tidak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Jadi menurut PERKAP ini penanganan suatu tindak pidana wajib melakukan mediasi antara korban, pelaku dan pihak terkait, sehingga adanya PERKAP ini menjadikan hukum lebih manfaat daripada kepastian, dimana dalam melangkah proses hukum tidak hanya berdasarkan asas kepastian tetapi kemanfaatan hukum.
Bahwa begitupun bila berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.7 Tahun 2008, SE/8/VII/2018 tanggal 27Juli2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) dalam penyelesaian perkara pidana. Surat Edaran KAPOLRI tentang restorative Justice ini haruslah dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyelidik dan penyidik POLRI yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan termasuk sebagai jaminan perlindungan hukum serta pengawasan pengendalian dalam penerapan prinsip keadilan restoratif ( Restorative Justice ) dalam konsep penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi mewujudkan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat sehingga dapat mewujudkan keseragaman pemahaman dan penerapan pada POLRI.
Bahwa pelaksanaan kewenangan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana oleh Penyidik POLRI yang menerapkan prinsip keadilan restorative (Restortive Justice)  dalam metode penyidikannya dapat didasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat 1 huruf J  UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2. Pasal 16 ayat 1 huruf L dan pasal 18 UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan pasal 5 ayat 1 angka 4 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP bahwa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf L adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
b. Selaras dengan hukumyang mengharuskan tindakan trsebut dilakukan
c. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
d. Harus masuk akal, patut, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, dan
e. Menghormati Hak Azasi Manusia (HAM).
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR, SURAT EDARAN NOMOR : SE/8/VII/2018 tanggal 27Juli2018 : Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan pintu entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui system peradilan pidana (criminal Justice system) di Indonesia. Oleh karena itu proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana guna mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN 
Bahwa Jaminan atau perlindungan lainnya juga di uraikan oleh Undang-undang  didalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi : Saksi, Korban, dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  
POKOK POKOK PERKARA
Bahwa Sehubungan dengan diterimanya oleh PARA PEMOHON Surat Ketetapan alih Status dari SAKSI menjadi TERSANGKA kepada PARA PEMOHON dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BARESKRIM MABES POLRI, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO, Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA GORONTALO Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOALEMO Cq. KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES BOALEMO, Cq. PENYIDIK RESKRIM POLRES BOALEMO beralamat di Kantor POLRES BOALEMO Jalan Trans Sulawesi No.117 Tilamuta 96263, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON, dengan masing-masing Surat Ketetapan :
1. Surat bernomor : S.Tap/24/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020 kepada atas nama SUKARMAN RAHIM, S.Pd, M.Si alias KARMAN.
2. Surat bernomor : S.Tap/25/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020 kepada atas nama  MUKRI KADJI, S.Ipem alias MUKRI.
3. Surat bernomor : S.Tap/26/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020 kepada atas nama YURIKA S. RAUF alias IKA.
Yang kesemuanya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dimana Penetapan tersebut dari SAKSI menjadi TERSANGKA sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 pada Panwaslih Kabupaten Boalemo, anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, terhitung mulai tanggal Surat penetapan ini dikeluarkan yang bersangkutan dapat dipanggil sebagai Tersangka.     
DASAR-DASAR SURAT KETETAPAN 
1. Atas nama SUKARMAN RAHIM,S.Pd,M.Si alias KARMAN :
a. Pasal 1 butir 14 danPasal 26 KUHAP
b. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Laporan Polisi Nomor : LP/10/I/Res. 3.3/2020/SPKT/Res-Bimo tanggal  
21 Jan2020.
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/07/I/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 24Januari2020.
e. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan No.B/09/I/Res.3.3/2020/Reskrim, tanggal 27Jan2020.
f. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03April2020 tentang pengalihan/penetapan tersangka an. SUKARMAN RAHIM, S.Pd, M.Si alias KARMAN.
2. Atas nama MUKRI KADJI, S.IPem alias MUKRI
a. Pasal1 butir 14 dan pasal 26 KUHAP
b. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Laporan Polisi Nomor : LP/11/I/Res.3.3/2020/SPKT/Res-Bimo, tanggal 21Jan2020.
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/08/I/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 24Jan2020.
e. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor:B/10/I/Res.3.3/2020/Reskrim, tanggal 27Jan2020.
f. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03April2020 tentang pengalihan/penetapan tersangka atas nama MUKRI KADJI, S.IPem alias MUKRI.
3. Atas nama YURIKA S.RAUF alias IKA
a. Pasal 1 butir 14 dan Pasal 26 KUHAP.
b. UU No.2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Laporan Polisi Nomor :LP/12/I/Res.3.3/2020/SPKT/Res-Bimo, tanggal 21Jan2020.
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/09/I/Res.3.3/2020/Reskrim, tanggal 24Jan2020.
e. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor:B/11/I/Res.3.3/2020/Reskrim, tanggal 27Jan2020.
f. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03April2020 tentang pengalihan/penetapan tersangka atas nama YURIKA S. RAUF alias IKA.
Bahwa alasan PARA PEMOHON mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN  adalah sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2018 PARA PEMOHON sebagai  Komisioner  Panwaslih tahun 2016 s/d 2017 pernah memberikan keterangan sebagai PARA SAKSI dibawah sumpah dihadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dalam Perkara TERDAKWA bernama WIDYAN ADJAMI alias WIDI Pegawai Negeri Sipil sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Boalemo Tahun 2016 s/d 2017, dan perkara tersebut telah diputus pada tanggal 28Jan2019 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa kemudian sekitar tahun 2018 PARA PEMOHON sebagai Komisioner Panwaslih tahun 2016 s/d 2017 pernah memberikan keterangan sebagai PARA SAKSI dibawah sumpah dihadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dalam Perkara TERDAKWA bernama ABDUL HALIM AHMD, S.Sos alias HALIM Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Boalemo tahun 2016 s/d 2017 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslih Kabupaten Boalemo tahun 2016 s/d 2017, dan perkara tersebut telah diputus pada tanggal 29Jan2019 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa pada tanggal 25Jan2020 bertepatan pada tanggal bulan tahun yang sama tersebut PARA PEMOHON masing-masing mendapat surat Panggilan dari an. Kepala Kepolisian Resort Boalemo KASAT RESKRIM yakni sebagai berikut :
1. Surat Panggilan bernomor :S.Pgl/74/I/Res.3.3/2020/Reskrim, atas nama SUKARMAN RAHIM, S.Pd, M.Si alias KARMAN, ASN/Ketua Panwaslih Kabupaten Boalemo periode 2016 s/d 2017. 
2. Surat Panggilan bernomor :S.Pgl/77/I/Res.3.3/2020/Reskrim,  atas nama MUKRI KADJI, S.IPem alias MUKRI, ASN/Anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo periode 2016 s/d 2017.
3. Surat Panggilan bernomor :S.Pgl/79/I/Res.3.3/2020/Reskrim, atas nama YURIKA RAUF alias IKA, ASN/Anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo periode 2016 s/d 2017.
Adapun maksud tujuan surat tersebut kepada PARA PEMOHON isinya sama, pertimbangannya : Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017 pada Panwaslih Kabupaten Boalemo dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI N0. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.
Bahwa dengan berdasarkan perihal tersebut pada kenyataannya PARA PEMOHON telah menjadi PARA SAKSI dibawah sumpah dihadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana yaitu 2 (dua) kali, dan menjadi SAKSI berdasarkan Surat Panggilan untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI pada perkara yang sama yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boalemo dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa sesungguhnya dengan pentingnya suatu kesaksian antara lain terlihat tingginya Nilai Keterangan Saksi dalam Pembuktian ( pasal 184 KUHAP ), mengenai disebut keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari perbuatannya itu.
Bahwa sebagaimana dimaksud didalam UU RI No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 1 ayat 1 Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Jo. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 pasal 1 angka 1 pengertian Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang Pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri, Jo. Pasal 1 angka 26 KUHAP, SAKSI adalah Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Bahwa oleh karenanya berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 ayat (1) a. Seorang Saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jo. Pasal 10 (1) Saksi, Korban, dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, Jo Pasal 15 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap SAKSI atau Pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Bahwa faktanya PENYIDIK Kepolisian Resort Boalemo dalam perkara ini kepada PARA PEMOHON yang semula dari SAKSI menjadi TERSANGKA, sebagaimana apa yang disampaikan oleh KASAT RESKRIM RESOR Boalemo setelah hasil audensi dengan kami selaku Penasehat Hukum PARA PEMOHON yang mana perkara ini sehubungan berdasarkan kepada pesan dan/atau perintah yang tertuang didalam Keputusan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN.GTO tanggal 29Jan2019 dalam Perkara Terdakwa bernama ABDUL HALIM AHMAD, S.Sos alias HALIM, dalam Hal MENGADILI angka 6. Menetapkan barang bukti berupa : ( terlampir dalam bukti Surat Putusan tersebut ) dikembalikan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Bahwa apabila amar MENGADILI angka 6 tersebut diasumsikan oleh Penyidik  RESKRIM RESORT BOALEMO menjadi suatu perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menjerat PARA PEMOHON semula sebagai Komisioner Panwaslih Pemilihan wakil Bupati dan Bupati Boalemo tanun 2016 s/d 2017 untuk menjadi PARA TERSANGKA, tentunya didalam surat penetapan tersangka tersebut harus di masukan didalam dasar surat penetapan tersangka, karena diasumsikan itu merupakan hasil temuan dari penyidik bukan merupakan laporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan apabila peristiwa pidana itu merupakan laporan/pengaduan masyarakat tentunnya harus dilakukan proses mekanisme penyelidikan dan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan peristiwa itu peristiwa tindak pidana atau bukan tindak pidana.      
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHP dIsebutkan TERSANGKA adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana. Selanjutnya dalam pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan KAPOlRI No.12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara RI disebutkan :
1. Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui GELAR PERKARA. 
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan ditentukan MELALUI GELAR PERKARA, sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan Tujuan Gelar Perkara adalah untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sehingga wadah komunikasi antar penegak hukum untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.  
Bahwa aturan hukum pelaksanaan Gelar Perkara terdapat dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan aturan teknisnya dalam Petunjuk Pelaksanaan No. JUKLAK/5/IV/1984/Ditserse tgl 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara, Jo. UU No.2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara RI. 
Bahwa secara formal Gelar Perkara dilakukan oleh Penyidik dengan menghadirkan Pihak Pelapor dan Terlapor, jika tidak menghadirkan Pelapor dan Terlapor maka Gelar Perkara yang dilakukan menjadi CACAT HUKUM.
Bahwa sebagaimana dalam dasar surat ketetapan PARA PEMOHON angka 6 tertulis Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03April2020 tentang pengalihan/penetapan Tersangka, sesungguhnya PARA PEMOHON tidak pernah mendapat surat undangan dan/atau surat apapun untuk menghadiri dan/atau apapun berkaitan dengan masalah GELAR PERKARA.
Bahwa Mengenai Dasar Surat : Laporan Polisi No: LP/10/I/Res.3.3/2020/SPKT/Res-Bimo, tanggal 21Jan2020 untuk SUKARMAN RAHIM S.Pd,M.Si, LP/11/I/Res.3.3/2020/SPKT/Res-Bimo, tanggal 21Jan2020 untuk MUKRI KADJI alias MUKRI dan LP/12/I/Res.3.3/2020/SPKT/Res-Bimo, tanggal 21Jan2020 untuk YURIKA S.RAUF alias IKA yang kesemuanya sebagai TERSANGKA.
Bahwa Surat Laporan Polisi dengan bentuk sebagaimana tersebut diatas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Pasal 3 ayat 5 huruf b menunjukan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat, namun apabila dasar penetapan tersangka mengacu kepada pesan dan/atau perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Putusan Nomor: 32/Pid-Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 29Jan2019 selayaknya dicantumkan perintahnya tersebut sebagai dasar membuat surat Ketetapan sebagai Para Tersangka, namun faktanya tidak ada disebutkan sebagaimana yang diasumsikan oleh Penyidik Polri tersebut.
 
Bahwa apabila laporan Polisi itu dasarnya laporan dari masyarakat adanya informasi ada dugaan tindak pidana tentunya harus melalui mekanisme proses Penyelidikan, hasil proses penyelidikan oleh tim penyelidik wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tidak pidana atau bukan tindak pidana, hasil gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana dilanjutkan ke tahap penyidikan bukan tindak pidana dilakukan penghentian penyelidikan menurut pasal 9 ayat (1) (2) Peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 Tahun 2019. Jadi sesungguhnya dalam perkara ini tidak dilakukan proses penyelidikan dan tidak dilakukan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Berdasarkan pasal 1 angka II Jo Pasal 14 ayat (1) PERKAP No.12 Tahun 2009  prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara professional, proporsional, dan transparansi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi Tersangka.
POKOK PERKARA  Dalam DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bahwa Para Pemohon menjadi Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dalam rangka pengelolaan dana hibah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Boalemo tahun 2017 pada Panwaslih Kab. Boalemo dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,-  (tiga milyar rupiah).
Bahwa Para Pemohon sebagai Panwaslih dengan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pmilihan Umum Propinsi Gorontalo Nomor 088/K.GO/HK.01.01/V/2016 tanggal 24Mei2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, yang didalamnya Diktum Memutuskan dan menetapkan KETIGA disebutkan bertugas dan berwenang.
( Bukti surat dimaksud dan bukti surat lainnya akan diajukan pada persidangan )
ANALISA  HUKUM
Bahwa Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon oleh Termohon merupakan suatu kekeliruan yang nyata menyalahi Ketentuan Peraturan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No.8 Tahun 1981, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pasal 9 ayat (1) (2) mengingat gelar perkara sebagai penentu untuk menentukan peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resort Boalemo yang mana perkara ini atas dasar pesan dan/atau perintah dan/atau petunjuk dari Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Maka dengan dikeluarkannya Surat tentang Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon, inilah sebagai Objek Hukum Praperadilan yang dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Mengingat :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia No : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan  ( Restorative Justice ) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
6. UU Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
7. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Gorontalo Nomor: 088/K.GO/HK.01.01/V/2018 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017.
Bahwa berdasarkan penetapan TERMOHON kepada PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA tentu terdapat proses dan prosedur yang keliru dan tidak sah bahkan terjadi cacat hukum, yang digambarkan dari bukti surat TERMOHON  yakni :
1. Berdasarkan pada Surat Laporan Polisi yang tertera dalam Dasar Surat Ketetapan nya :  
Surat tersebut menunjukan karena adanya laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat, dengan begitu harus ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan hasil penyelidikan kemudian wajib dilaksanakan GELAR PERKARA untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidanaatau bukan, hasil gelar perkara jika merupakan tindak pidana dilanjutkan proses Penyidikan, jika bukan tindak pidana  dilakukan penghentian penyelidikan (menurut  pasal 9 ayat (1) (2)  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana).
2. Dengan surat Penetapan sebagai Tersangka kepada Para Pemohon jika merupakan pengembangan dari adanya penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dengan Terdakwa Abdul Halim Ahmad,S.Sos alias Halim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Gto tanggal 29Jan2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini tentunya sekalipun telah diperiksa kembali sebagai saksi untuk perkara yang sama tentu tidak sah, mengingat prosesi Gelar Perkara tetap wajib dilaksanakan untuk menentukan peristiwa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana,apabila peristiwa itu tindak pidana maka bisa dilanjutkan kepada proses penyidikan maka setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP  (Pasal 10 PERKAP No. 6 tahun 2019).
3. Bahwa Laporan hasil Gelar perkara tanggal 03April2020 tentang pengalihan/penetapan Tersangka adalah faktanya Para Pemohon tidak pernah diundang dan/atau diberi surat untuk perihal gelar perkara sedangkan Gelar perkara merupakan suatu kewajiban dilaksanakan dan harus/wajib dihadirkan dan/atau dihadiri oleh para pihak Pelapor dan Terlapor  jika tidak menghadirkan pelapor dan Terlapor maka gelar perkara yang dilakukan menjadi cacat hukum (sebagaimana dalam petunjuk Pelaksanaan (Juklak ) No.5/IV/1984/Ditserse tgl 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara . 
KESIMPULAN
a. Kesimpulan uraian tersebut diatas perbuatan para Pemohon dengan merujuk pada Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Gorontalo Nomor : 088/K.GO/HK.01.01/V/2018 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 yang didalamnya juga mengatur tugas dan wewenang Para Pemohon dalam menjalankan Tahapan dan Pengawasan Pemilihan Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017. 
b. Oleh karena pertimbangan Peraturan perundang-undangan hukum tersebut diatas, tindakan TERMOHON yang telah menetapkan status Tersangka terhadap PEMOHON diduga telah melanggar semangat Ketentuan Undang-undang hukum acara Pidana ( KUHAP ) yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam konsideran huruf a dan c. jo semangat UU Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
 
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta agar kiranya dapat menerima permohonan ini dan menggelar sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PARA PEMOHON dan mohon kepada Ketua Pengadilan cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan hal sebagai berikut :
1. Menerima danmengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Pemohon tidak terbukti secara meyakinkan merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara. 
3. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum Surat Penetapan  Tersangka  kepada : 
1. Atas nama Sukarman Rahim, S.Pd,M.Si alias Karman sebagaimana Surat Penetapan  Tersangka Nomor :S.Tp/24/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi, yang ditetapkan oleh Termohon
2. Atas nama  MUKRI KADJI, S.IPem alias MUKRI sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/25/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020, Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh Termohon.
3. Atas nama YURIKA S. RAUF alias IKA sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/26/IV/Res.3.3/2020/Reskrim tanggal 03April2020, Sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh Termohon.
4. Memerintahkan agar Termohon Mencabut Surat Penetapan Tersangka Para Pemohon.
5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan sebelum maupun lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon.
6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan/atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Para Pemohon.
7. Memerintahkan agar Termohon membebaskan Pemohon dari segala sangkaan  yang sehubungan dengan ketentuan Undang-undang dan/atau ketentuan Hukum tindak pidana korupsi.
8. Menyatakan Termohon telah salah menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA perkara tindak pidana korupsi, dan telah salah/keliru menentukan dan/atau menerapkan hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9. Memerintahkan agar Termohon memberikan ganti kerugian baik materiil maupun immateriiil dan/atau Rehabilitasi akibat tindakan Termohon dalam kekeliruan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dan kekeliruan  menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan kekeliruan hukum yang diterapkan dan disangkakannya, yang antara lain :
1. Materiil sebagaimana ketentuan berlaku
2. Immateriil berhak memperoleh Rehabilitasi memulihkan kembali kedudukan hak-hak dan martabatnya.
10.  Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara.
Apabila Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
Demikian permohonan ini disampaikan atas perhatian perkenan dan dikabulkannya di ucapkan terimakasih.
 
Hormat kami,
KUASA HUKUM PARA PEMOHON,
 
 
1. RANI RUFAIDAH, SH, MM.
 
 
2. HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SH. 
Pihak Dipublikasikan Ya