Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 130.181.851,- (seratus tiga puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
- Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 198 Desa Tabongo Atas Nama Tahir Saidi, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 84232922/5151/07/21, tanggal 09 Juli 2021; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 198 Desa Tabongo Atas Nama Tahir Saidi, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 84232922/5151/07/21, tanggal 09 Juli 2021 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|