Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tmt BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA ASNI YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASNI YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.680.748,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.680.748,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan), yang terdiri dari pokok sebesar 121.900.618, (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus  Ribu Enam Ratus Delapan Belas) ditambah bunga sebesar Rp. 20.780.130, (Dua Puluh  Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh  Ribu Seratus Tiga Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan Tergugat untuk menjamin pinjaman Tergugat; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan; dilakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang (dijual) melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak