Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Tmt Rusniyati Hawasi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusniyati Hawasi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahirannya serta Kartu Keluarga dari semula bernama ABDUL ISHAK EHLAK WAHIDIN, Lahir di Boalemo tanggal 21 bulan Maret Tahun 2023, menjadi menjadi ABDUL ISHAK ELHAQ WAHIDIN lahir Boalemo tanggal 21 bulan Maret Tahun 2023;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo untuk mencatatkan perubahan nama anak pemohon tersebut ke dalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan Biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak