Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tmt Meldrik Sandy Antjura 1.Riski Hidayat
2.JAMIEN ABAY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meldrik Sandy Antjura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risno Adam, S.H.Meldrik Sandy Antjura
Tergugat
NoNama
1Riski Hidayat
2JAMIEN ABAY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;,
  3. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa harta tidak bergerak adalah sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Dusun I Butududulaa Desa Mohungo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo dengan batas-batas tanah serta ukuran sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan tanah Idja Ilato ukuran 9 M2
  • Timur         : berbatasan dengan tanah Mardun Djafar ukuran 38 M2
  • Selatan    : berbatasan dengan jalan Trans Sulawesi ukuran 9 M2
  • Barat         : berbatasan dengan tanah Djumran Mohamad ukuran 38 M2

     Luas = 342 M2

  1. Menyatakan sita jaminan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak ada itikat baik membayar pinjaman kepada PENGGUGAT, maka jaminan tersebut disita atau dieksekusi serta dilelang untuk membayar segala hutang piutang TERGUGAT I, bila perlu dengan alat negara (Polri dan TNI);
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai dan seketika;
  3. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

                   Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak