Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tmt PT. Mandiri Utama Finance 1.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Boalemo
2.Husin Musa
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab. Boalemo
2Husin Musa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. Panua, S.HHusin Musa
2Buyung J.Puluhulawa,SH.MHHusin Musa
3Anderwati Maku, S.HHusin Musa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Permohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon dan Termohon II;
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo Nomor : Nomor : 05/BPSK-Abtr/III/2023, tertanggal 9 Maret 2023;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat Lain, Pemohon mohonkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak