Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Tmt Stayer Kaminang Salim Saliko alias Sali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-05/IX/RES.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Stayer Kaminang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salim Saliko alias Sali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ishak Suko, SHSalim Saliko alias Sali
Anak Korban
Dakwaan
Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 desember  2020 sekitar pukul 21.30 wita  bertempat di dusun I desa Rumbia kec. Botumoito kab.boalemo tepatnya diteras rumah Sdri Kuni Kunce di samping Toko Dion, atau setidaknya di suatu tempat di wilayah hukum polsek botumoito, dimana saat itu berawal saksi I korban (sdra. Eksan Aldi Nihali Alias Aldin)  bersama saksi II (sdra. Rizki Otoluwa Alias Samson)  dan saksi III (sdra. Nofrizal Musa Alias Ical) duduk di teras rumah orangtua (Sdri. Kuni Kunce) dari tersangka tepatnya di samping Toko Dion sambil bermain game dimasing-masing handphone, kemudian tersangka (sdra. SALIM SALIKO Alias SALI) datang menghampiri anaknya (sdra. Dion Saliko) kemudian memukul anaknya tersebut dengan menggunakan selang berwarna biru dengan panjang 66 cm setelah itu tersangka menghampiri anak saksi dan melakukan penganiayaan menggunakan selang tersebut yang dipegang di tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai dibagian pergelangan tangan kanan dan juga pada bagian pinggang belakang, setelah itu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian belakang.
Pihak Dipublikasikan Ya