Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Tmt | 1.HUSIN Dj. DAUD 2.FATMAH LAMAKARAKA 3.ZULKARNAIN DAUD |
PT. PABRIK GULA TOLANGOHULA GORONTALO, Cq. PT. PG. Tolangohula Kab. Gorontalo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Tmt | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa para PENGGUGAT adalah pemilik yang Sah atas tanah-tanah objek sengketa. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan tanah-tanah para PENGGUGAT yang didalamnya juga ada tanah bersertifikat Hak Milik No. 239/Desa mutiara/1984 atas nama HUSIN DAUD (PENGGUGAT I), sertifikat hak milik No. 238/Desa Mutiara/1984 atas nama FATMAH LAMAKARAKA (PENGGUGAT II), dan sertifikat hak milik No.253/Desa Mutiara/1984 atas nama ZULKARNAIN DAUD (PENGGUGAT III) maupun tanah-tanah milik PENGGUGAT yang belum bersertifikat dalam objek sengketa olch TERGUGAT tersebut adalah perbuatan pelawan hukum 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para
PENGGUGAT atas pennguasaan tanah objek sengketa oleh TERGUGAT selama 31
Tahun sejak tahun 1993 hingga saat ini senilai 37.944.000.000 (Tiga Puluh Tujuh
Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada para PENGGUGAT atas
165 pohon kelapa yang ditumbangkan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 41.230.000 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) 7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada Para PENGGUGAT atas 3
Rumpun pohon Rumbia yang ditumbangkan oleh TERGUGAT senilai 1. 500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 8. Menghukum TERGUGAT atas total kerugian materil yang dialami oleh Para PENGGUGAT sebesar Rp. 37.986,750,000 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai serta merta dan seketika. 9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.500.000.000 (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
10.Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi material dan immaterial kepada
PENGGUGAT secara tunai, serta merta dan seketika
11.Menghukum TERGUGAT untuk segera menyerahkan tanah-tanah milik Para PENGGUGAT secara bebas dan utuh baik tanah yang telah bersertifikat hak milik maupun yang belum bersertifikat hak milik 12.Menghukum TERGUGAT dan Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan
Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara ini
13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 14.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad)
meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi dari pihak TERGUGAT
SUBSIDER
Dalam pengadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |