Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tmt Frida Tololiu Kapolri Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kapolres Boalemo Kepala Sektor Mananggu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat PN TMT-67CFDF6D7BB78
Pemohon
NoNama
1Frida Tololiu
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kapolres Boalemo Kepala Sektor Mananggu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM.

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka oleh Termohon yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/III/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 03 Maret 2025 adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/II/2025/Reskrim, Tanggal 03 Februari 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/01/II/RES.1.24/Reskrim, Tanggal 03 Februari 2025 adalah Tidak Sah dan cacat Prosedur dan Cacat Yuridis.
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dimaksud dalam Surat Panggilan terhadap diri PEMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk meminta maaf di berita media on line dan surat kabar di provinsi Gorontalo maupun media televisi lokal di provinsi gorontalo atas penetapan Tersangka bagi diri PEMOHON yang tidak prosedural.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi baik materiil dan Immateriil kepada PEMOHON, akibat Penetapan PEMOHON sebagai Terasangka oleh TERMOHON sebesar Rp. 20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  8. Menghuku TERMOHON meminta maaf di media lokal surat kabar di Provinsi Gorontalo maupun media televisi lokal di Provinsi Gorontalo atas penetapan tersangka kepada PEMOHON;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Subsidair

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tilamuata cq. Hakim Praperadilan a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya