Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 263.545.379,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 1033 Desa Hungayonaa atas nama Nurman Kuku, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 82332788/5151/04/21, tanggal 22 April 2021; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ Nomor 1033 Desa Hungayonaa atas nama Nurman Kuku, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 82332788/5151/04/21, tanggal 22 April 2021, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|