Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp 129.873.599,- (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tilamuta untuk dilakukan eksekusi terhadap agunan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 02/DP/TIL/I/2020 Desa Piloliyanga Atas Nama Jani Dunggio, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 89106030/5151/01/2022, tanggal 10 Januari 2022, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 02/DP/TIL/I/2020 Desa Piloliyanga Atas Nama Jani Dunggio, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 89106030/5151/01/2022, tanggal 10 Januari 2022, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|