Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Tmt NANGSI SALIKO ACHMAD DJUUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANGSI SALIKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD DJUUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.498.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat untuk dana titipan investasi sejumlah 37.920.000.(tiga puluh tuju juta Sembilan dua puluh ribu rupiah) dengan pengembalian Uang Titip Modal bersama profit sebesar 10% (sepuluh) persen setiap minggu dengan masa kontrak selama 24 (duapuluh empat) minggu;
  3. Menyatakan menurut hukum, benar, Para telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat yang telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT sebesar Rp. 71.498.500. (tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah );
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Penggugat tersebut sejumlah Rp. 71.498.500. (tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) secara tunai dan seketika dan tanggung renteng;
  5. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak serta merta menyerahkan sejumlah uang sebagaimana kerugian yang diderita Penggugat maka terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat dilelang melalui Kantor Lelang Negara sekedar untuk menutupi nominal kerugian Penggugat dan apabila hasil lelang ternyata belum mencukupi nominal kerugian Penggugat tersebut maka dilakukan Sita Eksekusi Terhadap barang-barang lainnya milik Para Tergugat hingga mencukupi kerugian Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak