Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Tmt | 1.Robert Rellua 2.Wahyudi Nalole 3.Ilham Masiaga 4.Alvian Taulinggi 5.Arki Paselon, S.H. 6.Rionaldo AS. Buata |
Puke Umar alias Puke | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Agu. 2022 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Tmt | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Agu. 2022 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/30/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim | ||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | Kasus Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya / Penyerobotan Tanah yang terjadi di wilayah Hukum Polres Boalemo yang di lakukan oleh tersangka PUKE UMAR Alias PUKE, yang merupakan Warga Desa Buti Kec Mananggu Kab Boalemo. Terhadap korban / pelapor NURDIN PUNUH. S.AP Alias YAYAN yang merupakan Warga Desa Mananggu Kec Mananggu Kab Boalemo. Adapaun cara dari tersangka melakukan Kasus Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya / Penyerobotan Tanah adalah tersangka menam patok sebagai pembatas tanah dengan menanam patok itu dengan mengunakan kedua tangan tersangka. Kemudian tersangka membersihkan lahan itu dengan mengendong tangki yang tersangka sudah campuri dengan air dan obat racun rumpun merek (Nokson) kemudian gagan dari tangki tersebut tersangka arahkan ke rumamput yang ada di sepanjang kebun tersangka. Sehingga rumput itu layu. Kemudian tersangka membajak kebun itu dengan mengunakan hewan sapi yang di ikat di kayu dan di bagian ujungnya ada besi yag di tanah di tanah kemudian alat pembajak itu di tarik oleh sapi, dan tersangka membajak tanah itu disepanjang kebun milik tersangka yang tersangka sudah pagar sebelumnya. kemudian tersangka menanang jagungdi kebun itu. Akibat dari kejadian itu korban / pelapor merasa rugi karena tanah tersebut sudah ada sertifikatnya namun korban / pelapor sebagai pemilik lahan tidak bisa mengolahnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |