Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
2.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
1.FRANGKI MASOWANGI alias ANGKI
2.NOVALDI W USMAN alias NOVAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-862/P.5.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Apriyadi, S.H., M.H
2Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANGKI MASOWANGI alias ANGKI[Penahanan]
2NOVALDI W USMAN alias NOVAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BLM/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

FRANGKI MASOWANGI alias ANGKI

Tempat lahir

:

Manawa

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/16 Agustus 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tawulenga Desa Manawa Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

NOVALDI W USMAN alias NOVAL

Tempat lahir

:

Gorontalo

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/17 November 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kancil RT 002 RW 002 Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa FRANGKI MASOWANGI alias ANGKI.

Penangkapan :

 

-

Penangkapan Sejak

 

17 Maret 2024 S/d 20 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penangkapan sejak       

 

20 Maret 2024 S/d 23 Maret 2024

Penahanan :

 

-

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

-

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

11 April 2024 s/d 20 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

-

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa NOVALDI W USMAN alias NOVAL.

Penangkapan :

 

-

Penangkapan

:

17 Maret 2024 S/d 20 Maret 2024

 

-

Perpanjangan Penangkapan   

:

20 Maret 2024 S/d 23 Maret 2024

Penahanan :

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

11 April 2024 s/d 20 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

-

Penahanan oleh JPU

:

20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

c.

Dakwaan

 

 

 

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu dan di Jalan Trans Sulawesi di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berdasarkan ketentuan 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tilamuta daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval tiba di Pasar Inpres Palu dikarenakan akan mengambil muatan telur namun ternyata harus menunggu sampai hari selasa sedangkan Terdakwa I Frangki masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval telah mendapat telpon adanya muatan ikan yang akan dibawah dari Gorontalo ke Wilayah Pare-Pare Sulawesi Selatan sehingga Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval memutuskan untuk berangkat saja ke Provinsi Gorontalo untuk mengambil muatan ikan tersebut.
    • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA Terdakwa I Frangki masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mampir ke sebuah warung di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat berada diwarung tersebut datang seseorang yang tidak dikenal menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval yang katanya bagus untuk dipakai doping saat perjalanan jauh dan atas tawaran tersebut terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval bertanya kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki apa mau membeli barang tersebut dan dijawab oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki berapa harganya kemudian disampaikan harganya Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut secara patungan uang masing-masing sebesar Rp.750.000.- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval belum mempunyai uang sehingga disepakatilah terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki yang akan membayarkan terlebih dahulu dan uang terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval akan dipotong pada saat terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mendapatkan gaji sebagai sopir bantu selama ikut dengan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki. selanjutnya terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang menawarkan sabu tersebut dan setelah terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval Novaldi W. Usman selesai makan dan hendak Kembali kemobil, datang orang yang membawa sabu tersebut dan diserahkan kepada terdakwa II selanjutnya terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval memperlihatkan kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval meletakan narkotika tersebut ke dalam dasbor mobil.
    • Kemudian terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sepakat untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebagai doping di perjalanan sehingga pada pukul 15.00 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mampir ke salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Kayumalue milik dari teman terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval, selanjutnya terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval membuat alat hisap (bong) dari bahan bekas yang diteukan disekitar kamar kos tersebut dan setelah alat hisap (bong) tersebut jadi selanjutnya terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya dan langsung mengkomsumsinya secara bersama-sama, kemudian pada pukul 18.30 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval meninggalkan kamar kos tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Gorontalo dan Sebagian sisa dari narkotika jenis sabu terdakwa bungkus menggunakan kertas timah dan dibungkus plastik kemudian disimpan di dasbor mobil selanjutnya dalam perjalanan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki sempat memindahkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam blower AC mobil dikarenakan meraka akan mampir dirumah orang tua terdakwa I di Kabupaten Pohuwato untuk mandi dan mengambil pakaian kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sampai dirumah milik orang tua terdakwa I di kabupaten Pohuwato, setelah mandi dan mengambil pakaian pada pukul 14.00 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke kota Gorontalo.
    • Selanjutnya pada pukul 15.30 Wita saat melintas di Jalan Trans Sulawesi di Desa Salilama Kecamatan Managgu Kabupaten Boalemo terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki hendak mengisi BBM di SPBU Mananggu, namun saat itu BBM sedang kosong sehingga terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki yang mengemudikan mobil menepi dan bertanya kepada terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval apa BBM diisi di SPBU Tilamuta atau SPBU Bongo Nol dan pada saat itu langsung datang anggota Opsnal Resnarkoba yang sebelumnya telah mendapat infomasi bahwa akan ada seorang lelaki yang mengendarai mobil merek Daihatsu Gandmax dengan nomor polisi DM 8403 DC dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo yang diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu selanjutnya anggota Opsnal memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terdakwa, selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo menanyakan kepada para terdakwa dimana menyembunyikan atau menyimpan barang terlarang dan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki menunjuk ke arah dasbor mobil kemudian anggota opsnal Resnarkoba menyuruh mengambil barang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki tepatnya berada di dalam Blower kipas AC mobil dan menyerahkan kepada anggota opsnal Resnakoba berupa bungkusan kecil kemudian anggota Opsnal Resnarkoba membuka bungkusan kecil tersebut untuk memastikan benar barang terlarang dan menemukan 1 (satu) buah sachet kecil berisi butiran berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu kemudian memperlihatkan kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval 1 (satu) buah sachet kecil berisi butiran berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut dan di jawab oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval bahwa merekalah pemilik dari barang tersebut. Selanjutnya para terdakwa dibawah dan diamankan ke polres Boalemo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PP.01.9B.03.24.115 tanggal 19 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil :
  • Barang bukti yang timbang berupa 1 (satu) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat zat 547,53 mg atau 0,54753 gram.
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  • Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 54,93 mg atau 0,05494 gram kemudian sisa sampel seberat 492,59 mg atau 0,49259 gram dikembalikan untuk keperluan pembuktian.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor: SKHPN-02/III/75.02/2/2024/BNN tanggal 18 Maret 2024 terhadap urine terdakwa I FRANGKI MASOWANGI diperoleh hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor: SKHPN-03/III/75.02/2/2024/BNN tanggal 18 Maret 2024 terhadap urine terdakwa II NOVALDI W. USMAN diperoleh hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor : R/114/V/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 7 Mei 2024 tentang Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki, diperoleh hasil :
  • Bahwa Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki adalah seorang Penyalahguna NArkotika jenis Metamfetamin (shabu) ketegori ringan dengan pola penggunaan rekreasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat Jalan pada Lemabaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Boalemo selama 8 (delapan) Pertemuan dalam kurung waktu 3 (tiga) Bulan.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor : R/115/V/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 7 Mei 2024 tentang Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval, diperoleh hasil :
  • Bahwa Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) ketegori ringan dengan pola penggunaan rekreasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat Jalan pada Lemabaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Boalemo selama 8 (delapan) Pertemuan dalam kurung waktu 3 (tiga) Bulan.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu dan di Jalan Trans Sulawesi di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berdasarkan ketentuan 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tilamuta daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval tiba di Pasar Inpres Palu dikarenakan akan mengambil muatan telur namun ternyata harus menunggu sampai hari selasa sedangkan Terdakwa I Frangki masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval telah mendapat telpon adanya muatan ikan yang akan dibawah dari Gorontalo ke Wilayah Pare-Pare Sulawesi Selatan sehingga Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval memutuskan untuk berangkat saja ke Provinsi Gorontalo untuk mengambil muatan ikan tersebut.
    • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA Terdakwa I Frangki masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mampir ke sebuah warung di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat berada diwarung tersebut datang seseorang yang tidak dikenal menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval yang katanya bagus untuk dipakai doping saat perjalanan jauh dan atas tawaran tersebut terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval bertanya kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki apa mau membeli barang tersebut dan dijawab oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki berapa harganya kemudian disampaikan harganya Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan Terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut secara patungan uang masing-masing sebesar Rp.750.000.- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval belum mempunyai uang sehingga disepakatilah terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki yang akan membayarkan terlebih dahulu dan uang terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval akan dipotong pada saat terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mendapatkan gaji sebagai sopir bantu selama ikut dengan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki. selanjutnya terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang menawarkan sabu tersebut dan setelah terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval Novaldi W. Usman selesai makan dan hendak Kembali kemobil, datang orang yang membawa sabu tersebut dan diserahkan kepada terdakwa II selanjutnya terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval memperlihatkan kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval meletakan narkotika tersebut ke dalam dasbor mobil.
    • Kemudian terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sepakat untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebagai doping di perjalanan sehingga pada pukul 15.00 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval mampir ke salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Kayumalue milik dari teman terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval, selanjutnya terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval membuat alat hisap (bong) dari bahan bekas yang diteukan disekitar kamar kos tersebut dan setelah alat hisap (bong) tersebut jadi selanjutnya terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu yang telah dibeli sebelumnya dan langsung mengkomsumsinya secara bersama-sama, kemudian pada pukul 18.30 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval meninggalkan kamar kos tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Gorontalo dan Sebagian sisa dari narkotika jenis sabu terdakwa bungkus menggunakan kertas timah dan dibungkus plastik kemudian disimpan di dasbor mobil selanjutnya dalam perjalanan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki sempat memindahkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam blower AC mobil dikarenakan meraka akan mampir dirumah orang tua terdakwa I di Kabupaten Pohuwato untuk mandi dan mengambil pakaian kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval sampai dirumah milik orang tua terdakwa I di kabupaten Pohuwato, setelah mandi dan mengambil pakaian pada pukul 14.00 Wita terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke kota Gorontalo.
    • Selanjutnya pada pukul 15.30 Wita saat melintas di Jalan Trans Sulawesi di Desa Salilama Kecamatan Managgu Kabupaten Boalemo terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki hendak mengisi BBM di SPBU Mananggu, namun saat itu BBM sedang kosong sehingga terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki yang mengemudikan mobil menepi dan bertanya kepada terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval apa BBM diisi di SPBU Tilamuta atau SPBU Bongo Nol dan pada saat itu langsung datang anggota Opsnal Resnarkoba yang sebelumnya telah mendapat infomasi bahwa akan ada seorang lelaki yang mengendarai mobil merek Daihatsu Gandmax dengan nomor polisi DM 8403 DC dari arah Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo yang diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu selanjutnya anggota Opsnal memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terdakwa, selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo menanyakan kepada para terdakwa dimana menyembunyikan atau menyimpan barang terlarang dan terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki menunjuk ke arah dasbor mobil kemudian anggota opsnal Resnarkoba menyuruh mengambil barang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki tepatnya berada di dalam Blower kipas AC mobil dan menyerahkan kepada anggota opsnal Resnakoba berupa bungkusan kecil kemudian anggota Opsnal Resnarkoba membuka bungkusan kecil tersebut untuk memastikan benar barang terlarang dan menemukan 1 (satu) buah sachet kecil berisi butiran berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu kemudian memperlihatkan kepada terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval 1 (satu) buah sachet kecil berisi butiran berbentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut dan di jawab oleh terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki dan terdakwa II Novaldi W. Usman alias Noval bahwa merekalah pemilik dari barang tersebut. Selanjutnya para terdakwa dibawah dan diamankan ke polres Boalemo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PP.01.9B.03.24.115 tanggal 19 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil :
  • Barang bukti yang timbang berupa 1 (satu) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat zat 547,53 mg atau 0,54753 gram.
  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  • Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 54,93 mg atau 0,05494 gram kemudian sisa sampel seberat 492,59 mg atau 0,49259 gram dikembalikan untuk keperluan pembuktian.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor: SKHPN-02/III/75.02/2/2024/BNN tanggal 18 Maret 2024 terhadap urine terdakwa I FRANGKI MASOWANGI diperoleh hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor: SKHPN-03/III/75.02/2/2024/BNN tanggal 18 Maret 2024 terhadap urine terdakwa II NOVALDI W. USMAN diperoleh hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor : R/114/V/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 7 Mei 2024 tentang Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki, diperoleh hasil :
  • Bahwa Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki adalah seorang Penyalahguna NArkotika jenis Metamfetamin (shabu) ketegori ringan dengan pola penggunaan rekreasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa I Frangki Masowangi alias Angki perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat Jalan pada Lemabaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Boalemo selama 8 (delapan) Pertemuan dalam kurung waktu 3 (tiga) Bulan.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo Nomor : R/115/V/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 7 Mei 2024 tentang Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval, diperoleh hasil :
  • Bahwa Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) ketegori ringan dengan pola penggunaan rekreasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa II Novaldi W. Usman Alias Noval perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi rawat Jalan pada Lemabaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Boalemo selama 8 (delapan) Pertemuan dalam kurung waktu 3 (tiga) Bulan.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya