Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tmt PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Rahmat Setiawan Bokings Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat
NoNama
1Rahmat Setiawan Bokings
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;

 

MENGADILI SENDIRI

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA dengan nomor kontrak 04552021000578 tertanggal 07 Agustus 2021, berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan ;
  3. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Fidusia Nomor : W26.00035958.AH.05.01 TAHUN 2021 adalah Sah dan mengikat secara hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo tidak berwenang mengadili sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan karena timbul dari pelaksanaan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA dengan nomor kontrak 04552021000578 tertanggal 07 Agustus 2021 ;
  5. Menyatakan menurut hukum membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo Nomor : 07/BPSK-Abtr/VI/2023 tertanggal
    13 Juni 2023, dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak