Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt | MELI MATILI | BONI WOLINELO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 101.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 5. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat berupa modal dan bunga adalah sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus juta satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok di tambah bunga 27% selama 11 bulan dengan rincian sebagai berikut:
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus juta satu juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak di keluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau ; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |