Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa Ismail Polamolo alias Iwin, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa sedang melaksanakan sholat Isya dan menjadi imam di masjid di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo bersama dengan Saksi Ajis. Terdakwa kemudian mendengar Saksi Salim yang berada di luar masjid menirukan Terdakwa dengan berteriak ”allahuakbar” sebanyak 2 (dua) kali. Mendengar hal tersebut, Terdakwa merasa emosi dan tidak terima. Setelah selesai sholat Isya, Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan berganti pakaian. Namun, beberapa saat kemudian, sekitar pukul 20.30 wita, ketika Terdakwa membuka pintu rumahnya, Terdakwa melihat Saksi Salim yang kebetulan lewat depan rumahnya dan sedang memikul galon berisi air. Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Salim dengan membawa sebuah parang sepanjang kurang lebih 45 (empat puluh lima) cm lalu mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Salim sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pelipis mata sebelah kanan Saksi Salim. Selanjutnya, Terdakwa mengayunkan lagi parang tersebut ke arah Saksi Salim sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian dada Saksi Salim sebelah kiri bagian bawah. Setelah itu, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi;
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Salim mengalami rasa sakit, luka robek, pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan lebam pada bagian dada sebelah kiri sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap Saksi Salim yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum No. 853/22/PKM-SRTN/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rifani Laya selaku dokter pemeriksa diperoleh hasil dengan kesimpulan:
- Telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum nomor B/04/II/2025/SEK-WNS terhadap seorang laki-laki yang bernama Salim Abdullah berusia lima puluh tiga tahun pada tanggal dua puluh tiga februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul Sembilan waktu Indonesia bagian Tengah bertempat di Puskesmas Saritani. Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah dan dada kiri yang disebabkan oleh trauma benda tumpul. Adapun luka di bagian atas alis kanan tidak dapat dipastikan penyebab luka karena trauma tumpul atau tajam karena luka sudah dilakukan tindakan penjahitan.
|
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|