Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Tmt 1.Robert Rellua
2.Wahyudi Nalole
3.Ilham Masiaga
4.Alvian Taulinggi
5.Arki Paselon, S.H.
6.Rionaldo AS. Buata
Puke Umar alias Puke Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/30/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Robert Rellua
2Wahyudi Nalole
3Ilham Masiaga
4Alvian Taulinggi
5Arki Paselon, S.H.
6Rionaldo AS. Buata
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Puke Umar alias Puke[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kasus Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya / Penyerobotan Tanah yang terjadi di wilayah Hukum Polres Boalemo yang di lakukan oleh tersangka PUKE UMAR Alias PUKE, yang merupakan Warga Desa Buti Kec Mananggu Kab Boalemo. Terhadap korban / pelapor NURDIN PUNUH. S.AP Alias YAYAN yang merupakan Warga Desa Mananggu Kec Mananggu Kab Boalemo. Adapaun cara dari tersangka melakukan Kasus Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya / Penyerobotan Tanah adalah tersangka menam patok sebagai pembatas tanah dengan menanam patok itu dengan mengunakan kedua tangan tersangka. Kemudian tersangka membersihkan lahan itu dengan mengendong tangki yang tersangka sudah campuri dengan air dan obat racun rumpun merek (Nokson) kemudian gagan dari tangki tersebut tersangka arahkan ke rumamput yang ada di sepanjang kebun tersangka. Sehingga rumput itu layu. Kemudian tersangka membajak kebun itu dengan mengunakan hewan sapi yang di ikat di kayu dan di bagian ujungnya ada besi yag di tanah di tanah kemudian alat pembajak itu di tarik oleh sapi, dan tersangka membajak tanah itu disepanjang kebun milik tersangka yang tersangka sudah pagar sebelumnya. kemudian tersangka menanang jagungdi kebun itu. Akibat dari kejadian itu korban / pelapor merasa rugi karena tanah tersebut sudah ada sertifikatnya namun korban / pelapor sebagai pemilik lahan tidak bisa mengolahnya.

Pihak Dipublikasikan Ya