Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 241.024.782,- (dua ratus empat puluh satu juta dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka mengizinkan Penggugat untuk mengajukan Sita Jaminan; serta menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang akan dimohonkan dan diletakkan secara tersendiri;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan; dan kemudian Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap Jaminan yang telah dilakukan Sita jaminan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|