Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Tmt BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA 1.WA ODE HALUMIA
2.DJUNAIDI AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WA ODE HALUMIA
2DJUNAIDI AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.024.782,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 241.024.782,- (dua ratus empat puluh satu juta dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka mengizinkan Penggugat untuk mengajukan Sita Jaminan; serta menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang akan dimohonkan dan diletakkan secara tersendiri;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan; dan kemudian Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap Jaminan yang telah dilakukan Sita jaminan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak