Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa FRIDA TOLOLIU alias IDA pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Tabulo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, tepatnya di belakang dapur rumah Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dimana terdakwa bertemu dengan Saksi Santi Nihe yang sedang bekerja di rumah Saksi Djoni Kenedi Andrias lalu terdakwa mengatakan apabila Saksi Djoni Kenedi Andrias dan istrinya yakni Saksi Kenne Paendong membongkar lagi pagar yang dibuat oleh terdakwa maka keluarga terdakwa yang bernama Toi Tololiu akan masuk kedalam rumah untuk mencincang-cincang Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dan Saksi Kenne Paendong kemudian terdakwa juga mengatakan akan membakar rumah Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dan Saksi Kenne Paendong dengan menggunakan bensin.
- Bahwa terdakwa mengakui tanah yang dipagar tersebut adalah tanah milik orang tua terdakwa yang diserahkan kepadanya pada saat terdakwa menikah, namun Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik telah berulang kali memberitahukan kepada terdakwa bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 266 atas nama Mieke Irene Tasik yang merupakan kakak dari Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik, tanah tersebut telah dibeli dari anak Almarhumah Mieke Irene Tasik sebagai ahli waris sebagaimana Akta Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris Hj. Tuti Alawiyah, S.H., namun terdakwa tetap mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik terdakwa.
- Pada keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik memerintahkan kepada Saksi Nasar Bobihu untuk membongkar pagar yang dibuat oleh terdakwa di atas tanah miliknya, saat itu Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik berada di dalam dapur rumah mendengar suara terdakwa mengatakan akan menyiram bensin ke rumah Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dan akan membakar rumah tersebut kemudian terdakwa juga mengeluarkan perkataan yang ditujukan kepada istri Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik yakni Saksi Kenne Paendong akan menyiram bensin kepada istri Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dan akan membakarnya secara hidup-hidup, sehingga Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik bersama dengan Saksi Kenne Paendong hanya berani melihat terdakwa melalui lubang dinding dapur dan pintu dapur tetap dalam keadaan terkunci, disaat terdakwa sedang marah-marah Saksi Nasar Bobihu masih berada di belakang dapur sambil membersihkan kayu dari pagar yang telah dibongkar dan setelah mengeluarkan kata-kata tersebut terdakwa langsung pergi karena Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik dan Saksi Kenne Paendong tidak menanggapi perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, kemudian Saksi Kenne Paendong langsung menyuruh Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik untuk melaporkan kejadian tersebut karena merasa terancam, sehingga pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Saksi Djoni Kenedi Andrias Tasik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Mananggu.
-
----------Bahwa perbuatan Terdakwa FRIDA TOLOLIU alias IDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------- |