Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.225.967.718 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah). Apabila Para Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00341 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 30 April 2019 atas nama Olan Abas dan Sertifikat Hak Milik No.00372 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 13 Desember 2019 atas nama Olan Abas yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00341 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 30 April 2019 atas nama Olan Abas dan SHM No. 00372 Desa Tapadaa, Kec. Botumoito, Kab. Boalemo tanggal 13 Desember 2019 atas nama Olan Abas.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |