Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Tmt | ROSITA M. DAUNA | 1.PT. BANK SULUTGO, cq. PT. BANK SULUTGO Cabang Tilamuta 2.EFFENDI TALUDIO, SE |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Tmt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan pengalihan/penjualan lelang atas objek agunan tambahan diatas, atau Sertipikat Hak Milik atas nama ROSITA DAUNA, Nomor 221/Modelomo, tanggal 19 Juni 2006, Surat Ukur tanggal 23 Maret 2006, Nomor 215/Modelomo/2006, NIB 3003040700215, luas 610 M, yang terletak di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
(Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas : Sertipikat Hak Milik atas nama ROSITA DAUNA, Nomor 221/Modelomo, tanggal 19 Juni 2006, Surat Ukur tanggal 23 Maret 2006, Nomor 215/Modelomo/2006, NIB 3003040700215, luas 610 M, yang terletak di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dikuasai TERGUGAT I; 8. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi dari TERGUGAT I dan II; 10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |