Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Maharani, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
SHADIQ UTIARAHMAN alias DEKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-800/P.5.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHADIQ UTIARAHMAN alias DEKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Buyung J. Puluhulawa, SH.,MHSHADIQ UTIARAHMAN alias DEKI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BLM/Enz.2/05/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SHADIQ UTIARAHMAN alias DEKI;

Tempat lahir

:

Gorontalo;

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun/12 Agustus 1978;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Habib Muhammad Al Jufri RT 002 RW 001 Kelurahan Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer;

Pendidikan

:

SI (Filsafat Islam).

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan;

 

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

Pertama

------ Bahwa Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI pada hari Kamis tanggal 01 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kamar hunian warga binaan blok D1 Lapas kelas IIB Boalemo di Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 01.31 Wita dini hari Saksi RONALD ADAM, SH. Alias RONAL yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Boalemo menelpon Saksi ISWAN SYAHRAIM, SH. Alias ISWAN, lalu Saksi ISWAN SYAHRAIM, SH. Alias ISWAN menginformasikan ada laporan masyarakat tentang adanya paket kiriman mencurigakan yang dibawa masuk kedalam Lapas kelas IIB Boalemo diterima oleh warga binaan atas nama Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI, atas hal itu Saksi RONALD ADAM, SH. Alias RONAL memutuskan untuk datang ke Lapas kelas IIB Boalemo malam itu. Sesampainya di Lapas kelas IIB Boalemo, Saksi RONALD ADAM, SH. Alias RONAL menemui Saksi ISWAN SYAHRAIM, SH. Alias ISWAN dan berdiskusi selanjutnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan atas nama Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI diblok D1 bersama dengan tim Sat Ops Patnal. Sekitar pukul 02.00 wita dini hari mereka melakukan pemeriksaan/penggeledahan dengan cara masuk kedalam kamar hunian dan mendapati Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI tidak sedang tidur, selanjutnya mereka langsung menanyakan barang narkotikanya disimpan dimana dan saat itu Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI memberitahukan Terdakwa menyimpannnya didalam lemari dan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) sachet klip dan barang lainnya berupa 2 (dua) buah handphone Oppo, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat bong dan 1 (satu) buah alat suntik pada saat itu. Maka atas kejadian itu Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI diamankan ke Pos dan selanjutnya di karantina dan terhadap barang bukti langsung diamankan kedalam kantor;
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita, mereka melanjutkan pembersihan dengan cara melakukan pemeriksaan lagi di kamar hunian Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI dan didapati lagi adanya 1 (satu) sachet klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar itu, selanjutnya dilakukan tindakan tes urine terhadap Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI dan diperoleh hasilnya Positif menggunakan narkotika jenis sabu. Maka kemudian pada hari itu Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, pihak Lapas kelas IIB Boalemo berkoordinasi dengan pihak Polres Boalemo. Tak lama Kasat Narkoba Polres Boalemo bersama anggota tiba di Lapas kelas IIB Boalemo selanjutnya mereka menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polres Boalemo pada saat itu;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman yang Terdakwa kenal bernama Sdr. SYARIF ALHAPSI (DPO) melalui telpon via whatsapp dengan cara mengutang karena lagi butuh sebab stress dengan rumah tangga Terdakwa. Kemudian narkotika jenis sabu diselipkan di dalam Buku Yasin Majmu Syarif Kamil dan dikirim melalui mobil rental. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi ROMI ADJAMI Alias OMI menjemput kiriman Buku Yasin Majmu Syarif Kamil di Jembatan Soeharto dan membawa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut Kembali kerumah sesuai permintaan Terdakwa. Lalu Terdakwa meminta Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI mengambil Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut dirumah Saksi ROMI ADJAMI Alias OMI dan membawa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut ke LAPAS kelas IIB Boalemo. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI datang ke LAPAS kelas IIB Boalemo dan menyerahkan kiriman berupa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima kiriman Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut Terdakwa langsung menuju ke kamar blok D1 untuk mengambil 2 (dua) sachet klip berisi narkotika jenis sabu yang terselip di bagian belakang lembaran kertas dari Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam lemari pakaian Terdakwa dan kembali menemui Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI untuk memberikan Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut sambil berkata ”napa itu buku kalo ngana suka, saya nanti mau pesan lagi”;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PP.01.9B.02.24.80 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H., menyampaikan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang kami timbang berupa 10 (sepuluh) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat zat 1411,31 mg atau 1,41131 gram.
  2. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  3. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir.
  4. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian seperti terlampir.
  • Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan khusus untuk Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Yang mana Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI menyimpan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan dijadikan stok karena akan Terdakwa konsumsi sedikit-sedikit untuk dapat menghilangkan rasa stress karena hukuman Terdakwa terlalu lama dan masalah hubungan rumah tangga Terdakwa mulai renggang. Sehingga Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah tersangkut perkara narkotika pada tahun 2014 ditangani oleh Polres Kotamobagu dan menjalani hukuman di Lapas Manado. Kemudian kedua, pada tahun 2017 dihukum lagi dalam perkara narkotika oleh Polda Gorontalo dan menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo, namun sedang menjalani hukuman tersebut Terdakwa terlibat lagi dalam kasus ketiga yang diproses oleh Polda Gorontalo dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2019/PN.Gto tanggal 12 Mei 2020, sehingga sekarang ini Terdakwa sebagai warga binaan di Lapas kelas IIB Boalemo.

---------- Perbuatan Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU,

Kedua

------ Bahwa Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI pada hari Rabu tanggal 31 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kamar hunian warga binaan blok D1 Lapas kelas IIB Boalemo di Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman yang Terdakwa kenal bernama Sdr. SYARIF ALHAPSI (DPO) melalui telpon via whatsapp dengan cara mengutang karena lagi butuh sebab stress dengan rumah tangga Terdakwa. Kemudian narkotika jenis sabu diselipkan di dalam Buku Yasin Majmu Syarif Kamil dan dikirim melalui mobil rental. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, Saksi ROMI ADJAMI Alias OMI menjemput kiriman Buku Yasin Majmu Syarif Kamil di Jembatan Soeharto dan membawa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut Kembali kerumah sesuai permintaan Terdakwa. Lalu Terdakwa meminta Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI mengambil Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut dirumah Saksi ROMI ADJAMI Alias OMI dan membawa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut ke LAPAS kelas IIB Boalemo. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI datang ke LAPAS kelas IIB Boalemo dan menyerahkan kiriman berupa Buku Yasin Majmu Syarif Kamil kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima kiriman Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut Terdakwa langsung menuju ke kamar blok D1 untuk mengambil 2 (dua) sachet klip berisi narkotika jenis sabu yang terselip di bagian belakang lembaran kertas dari Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu didalam lemari pakaian Terdakwa dan kembali menemui Saksi AFRIYANTO HUSAIN Alias DIDI untuk memberikan Buku Yasin Majmu Syarif Kamil tersebut sambil berkata ”napa itu buku kalo ngana suka, saya nanti mau pesan lagi”;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA,  Terdakwa kembali kedalam kamar dan mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan didalam lemari, selanjutnya Terdakwa mulai merakit alat isap berupa 1 (satu) buah alat isap bong, 1 (satu) buah pirex kaca, 3 (tiga) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah alat suntik, dan mengonsumsi sebagian sabu saat itu didalam kamar tersebut, dan sisanya Terdakwa simpan kembali kedalam lemari. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa didalam kamar blok D1 mulai memilah-milah atau mengsachet narkotika jenis sabu dari sebelumnya hanya 2 (dua) sachet klip sedang kemudian Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) sachet klip kecil. Tak lama kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita petugas Lapas kelas IIB Boalemo masuk kedalam kamar Terdakwa di Blok D1 dan melakukan pemeriksaan dikamar tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: PP.01.9B.02.24.80 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H., menyampaikan sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang kami timbang berupa 10 (sepuluh) sachet klip kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat zat 1411,31 mg atau 1,41131 gram.
  2. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  3. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir.
  4. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian seperti terlampir.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 01/KP.LBOS/II/2024 tanggal 01 Februari 2024 atas nama SHADIQ UTIARAHMAN, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yakni dr. M. Jamal, MPH, AAAK, yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Lapas Boalemo, telah dilakukan pemeriksaan urin pada tanggal 01 Februari 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo dengan hasil sebagai berikut:

SOMA (carisoprodol)                                          : Negatif

AMP (amfetamina)                                              : Positif

BZO (benzo)                                                        : Negatif

COC (cocain)                                                       : Negatif

MET (metamfetamin)                                          : Positif

MOP (morphin)                                                    : Negatif

THC (ganja)                                                         : Negatif

MDMA (metilendioksimetamfetamina)              : Negatif

MTD (metadon)                                                   : Negatif

PCP (fensiklidin)                                                 : Negatif.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen Nomor: R/067/III/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNNK Boalemo yakni Dr. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M. Kes menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Amfetamin (Shabu) kategori sedang dengan pola teratur pakai, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika;
  • Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan khusus untuk Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Yang mana Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah tersangkut perkara narkotika pada tahun 2014 ditangani oleh Polres Kotamobagu dan menjalani hukuman di Lapas Manado. Kemudian kedua, pada tahun 2017 dihukum lagi dalam perkara narkotika oleh Polda Gorontalo dan menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo, namun sedang menjalani hukuman tersebut Terdakwa terlibat lagi dalam kasus ketiga yang diproses oleh Polda Gorontalo dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan  Putusan Nomor: 184/Pid.Sus/2019/PN.Gto tanggal 12 Mei 2020, sehingga sekarang ini Terdakwa sebagai warga binaan di Lapas kelas IIB Boalemo.

---------- Perbuatan Terdakwa SHADIQ UTIARAHMAN Alias DEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya