Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Noldi Sompi, S.H.
NI'MA A. DJONGGE alias NIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-962/P.5.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI'MA A. DJONGGE alias NIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BLM/Eoh.2/06/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NI'MA A. DJONGGE alias NIMA

Tempat lahir

:

Tilamuta

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun/20 April 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ipilo Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (tidak tamat)

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa NI'MA A. DJONGGE alias NIMA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

c.

Dakwaan

:

 

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa NI’MA DJONGGE alias NIMA, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo tepatnya di dalam rumah Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI atau yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar Pukul 23.30 WITA, pada saat itu terdakwa mendatangi rumah Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI, kemudian terdakwa masuk dari arah belakang rumah (dapur) milik Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI kemudian terdakwa berjalan ke samping rumah, karena pada saat itu terdakwa sudah membawah sebila pisau, lalu terdakwa langsung mencungkil bagian bawah jendela dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawa dengan tangan sebelah kiri hingga jendela rumah itu terbuka dan pada saat itu terdakwa tidak langsung masuk ke dalam rumah melainkan kembali ke terminal pasar minggu untuk istrahat.  Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, terdakwa kembali lagi ke rumah milik RISMI MOODUTO Alias MIMI, berjalan dari belakang rumah (dapur) menujuh jendelah yang sebelumnya telah terdakwa buka dengan paksa, pada saat itu terdakwa langsung mengangkat jendelah tersebut dengan mengunakan tangan kiri dan menariknya, kemudian langsung melompat dan masuk ke dalam rumah milik Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI, setelah terdakwa sudah berada di dalam rumah (dalam kamar) dari Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI di samping jendela terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah tas, maka terdakwa langsung meraihnya dengan mengunakan tangan sebelah kanan, kemudian memeriksa tas tersebut namun tidak ditemukan uang sehingga terdakwa melempar tas tersebut ke bawah pintu jendela yang terdakwa masuki, di dalam kamar tersebut terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang perempuan yang sedang tidur, dimana 2 (dua) orang adalah ibu-ibu dan 1 (satu) orang anak kecil, kemudian terdakwa melihat di lantai terdapat HP (Hand Phone) merek Samsung, lalu terdakwa meraih dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan menggenggamnya, kemudian terdakwa berjalan lagi dan melihat ada HP (Hand Phone) merek VIVO di atas karpet, lalu terdakwa kembali meraih HP (Hand Phone) tersebut dengan tangan sebelah kiri, setelah kedua HP (Hand Phone) tersebut dalam penguasaannya, Terdakwa langsung keluar dari dalam kamar lewat jendela yang sebelumnya dilalui terdakwa untuk masuk ke dalam kamar Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI.
    • Bahwa terdakwa mengambil kedua HP (Hand Phone) tersebut pada waktu malam hari, tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI.
    • Bahwa barang yang telah Terdakwa curi adalah 1 (satu) buah HP (Hand Phone) Samsung Type A04e warna biru muda dan 1 (satu) buah HP (Hand Phone) VIVO Type 1814 warna biru.
    • Bahwa kerugian yang Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI alami atas kejadian pencurian tersebut totalnya senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk HP (Hand Phone) merek VIVO dan Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk HP (Hand Phone) merek Samsung. Total kerugian yang Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI alami adalah Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa NI’MA DJONGGE alias NIMA, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo tepatnya di dalam rumah Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI atau yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seeluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar Pukul 23.30 WITA, pada saat itu terdakwa mendatangi rumah Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI, kemudian terdakwa masuk dari arah belakang rumah (dapur) milik Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI kemudian terdakwa berjalan ke samping rumah, karena pada saat itu terdakwa sudah membawah sebila pisau, lalu terdakwa langsung mencungkil bagian bawah jendela dengan menggunakan sebilah pisau yang terdakwa bawa dengan tangan sebelah kiri hingga jendela rumah itu terbuka dan pada saat itu terdakwa tidak langsung masuk ke dalam rumah melainkan kembali ke terminal pasar minggu untuk istrahat.  Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, terdakwa kembali lagi ke rumah milik RISMI MOODUTO Alias MIMI, berjalan dari belakang rumah (dapur) menujuh jendelah yang sebelumnya telah terdakwa buka dengan paksa, pada saat itu terdakwa langsung mengangkat jendelah tersebut dengan mengunakan tangan kiri dan menariknya, kemudian langsung melompat dan masuk ke dalam rumah milik Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI, setelah terdakwa sudah berada di dalam rumah (dalam kamar) dari Saksi RISMI MOODUTO Alias MIMI di samping jendela terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah tas, maka terdakwa langsung meraihnya dengan mengunakan tangan sebelah kanan, kemudian memeriksa tas tersebut namun tidak ditemukan uang sehingga terdakwa melempar tas tersebut ke bawah pintu jendela yang terdakwa masuki, di dalam kamar tersebut terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang perempuan yang sedang tidur, dimana 2 (dua) orang adalah ibu-ibu dan 1 (satu) orang anak kecil, kemudian terdakwa melihat di lantai terdapat HP (Hand Phone) merek Samsung, lalu terdakwa meraih dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan menggenggamnya, kemudian terdakwa berjalan lagi dan melihat ada HP (Hand Phone) merek VIVO di atas karpet, lalu terdakwa kembali meraih HP (Hand Phone) tersebut dengan tangan sebelah kiri, setelah kedua HP (Hand Phone) tersebut dalam penguasaannya, Terdakwa langsung keluar dari dalam kamar lewat jendela yang sebelumnya dilalui terdakwa untuk masuk ke dalam kamar Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI.
    • Bahwa terdakwa mengambil kedua HP (Hand Phone) tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI.
    • Bahwa barang yang telah terdakwa curi adalah 1 (satu) buah HP (Hand Phone) Samsung Type A04e warna biru muda dan 1 (satu) buah HP (Hand Phone) VIVO Type 1814 warna biru.
    • Bahwa kerugian yang Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI alami atas kejadian pencurian tersebut totalnya senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk HP (Hand Phone) merek VIVO dan Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk HP (Hand Phone) merek Samsung. Total kerugian yang Saksi RISMI MOODUTO alias MIMI alami adalah Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya