Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-12/BLM/Eoh.2/03/2024
- Identitas Terdakwa
Terdakwa I
Nama
|
:
|
Arif Harton Alias Arif
|
No. Identitas
|
:
|
7501210612950001
|
Tempat lahir
|
:
|
Gorontalo
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
28 Tahun / 06 Desember 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Modelidu Desa Bontula Kec. Asparaga Kab. Gorontalo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiwa
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Terdakwa I
Nama
|
:
|
Mohamad U. Djafar Alias Epen
|
No. Identitas
|
:
|
7501212101890001
|
Tempat lahir
|
:
|
Mohiyolo
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
35 Tahun / 21 Januari 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Jaya Sakti Desa Lakeya Kec. Tolangohula Kab. Gorontalo atau Dusun Guna Karya Desa Mohiyolo Kec Asparaga Kab Gorontalo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan Dan Penahanan
Terdakwa I
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 5 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024;
|
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024;
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 10 April 2024;
|
-
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta
|
:
|
Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 11 April s/d 10 Mei 2024;
|
Terdakwa II
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 5 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024;
|
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024;
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 10 April 2024;
|
-
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta
|
:
|
Lapas Kelas II B Boalemo, sejak tanggal 11 April s/d 10 Mei 2024;
|
- Dakwaan
Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa Arif Harton alias Arif (selanjutnya disebut Terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa Mohamad U. Djafar alias Epen (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
-
|
Berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita ketika Terdakwa I sedang pergi membeli minuman keras di desa Mohiloyo, Kec. Aspara, Kab. Gorontalo, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang sedang mengkonsumsi minuman keras di sebuah warung penjual minuman keras. Terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk minum bersama. Setelah itu, Terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk diambil tanpa ijin. Terdakwa I lalu menyetujui hal tersebut. Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian pergi mencari target ke arah Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo menggunakan sepeda motor matic vario milik orang tua Terdakwa I secara berboncengan, dimana Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa I membonceng di belakang. Kemudian, masuk pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wita, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di daerah Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo dan melihat sebuah sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam dengan No.Pol DM 3121 CG; nomor rangka MH3UG0710GK146781 dan nomor mesin G3E6E0184655 milik Saksi Moh. Abd Rizal yang terparkir di samping sebuah rumah di pinggir jalan. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti dahulu, dan setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendatangi lokasi sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut terparkir. Terdakwa I kemudian meminta agar Terdakwa II menunggu di depan. Setelah itu, Terdakwa I mengecek sepeda motor tersebut dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Terdakwa I kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan mendekati lokasi Terdakwa II yang sedang menunggu, sementara Terdakwa II tetap berada di atas sepeda motor matic yang dibawanya sambil mengawasi keadaan. Terdakwa I kemudian menaiki sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut dan Terdakwa II lalu mendorongnya menggunakan kaki hingga sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter. Setelah itu, Terdakwa I kemudian mencabut kabel aliran listrik dari kontak sepeda motor merek Yamaha MX King warna Hitam tersebut dan kemudian menyambungkannya kembali hingga sepeda motor tersebut akhirnya bisa menyala. Selanjutnya, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa pergi sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut ke rumah Terdakwa I di Desa Bontula, Kec. Aspara, Kab. Gorontalo;
|
-
|
Bahwa kemudian Terdakwa I menggadaikan sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut kepada Saksi Arif Bagou di Desa Bontula, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo dengan harga sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan lalu Terdakwa I menggunakan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut untuk membeli minuman keras sebesar sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya bersama dengan Terdakwa II. Sedangkan, sisanya sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
|
-
|
Bahwa dalam hal mengambil sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam milik Saksi Moh. Abd. Rizal tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya;
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Moh. Abd. Rizal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
|
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Subsidair:
---------- Bahwa ia Terdakwa Arif Harton alias Arif (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdakwa Mohamad U. Djafar alias Epen (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengkonsumsi minuman keras di desa Mohiloyo, Kec. Aspara, Kab. Gorontalo, Terdakwa II kemudian mengajak Terdakwa I untuk mencari sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk diambil tanpa ijin, dan Terdakwa I kemudian menyetujui hal tersebut. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian pergi untuk mencari target ke arah Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo menggunakan sepeda motor matic vario milik orang tua Terdakwa I secara berboncengan, dimana Terdakwa II mengendarai sepeda motor, sementara Terdakwa I membonceng di belakang. Setibanya di Desa Bongo Tua, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, Terdakwa I melihat sebuah sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam dengan No.Pol DM 3121 CG; nomor rangka MH3UG0710GK146781 dan nomor mesin G3E6E0184655 milik Saksi Moh. Abd Rizal yang terparkir di samping rumah di pinggir jalan. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti dahulu, dan setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendatangi lokasi sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut terparkir. Terdakwa I kemudian meminta agar Terdakwa II menunggu di depan, dan setelah itu, Terdakwa I mengecek sepeda motor tersebut lalu mendapati bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Terdakwa I kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan mendekati lokasi Terdakwa II yang sedang menunggu, sementara Terdakwa II tetap berada di atas motor sambil memantau situasi. Terdakwa I kemudian menaiki sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut dan lalu Terdakwa II mendorongnya menggunakan kaki hingga sejauh sekitar 10 (sepuluh) meter. Setelah itu, Terdakwa I kemudian mencabut kabel aliran listrik dari kontak sepeda motor merek Yamaha MX King warna Hitam tersebut dan kemudian menyambungkannya lagi hingga sepeda motor tersebut akhirnya bisa menyala. Selanjutnya, Terdakwa I danTerdakwa II membawa pergi sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut ke rumah Terdakwa I di Desa Bontula, Kec. Aspara, Kab. Gorontalo;
|
-
|
Bahwa kemudian Terdakwa I menggadaikan sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam tersebut kepada Saksi Arif Bagou di Desa Bontula, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo dengan harga sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan lalu Terdakwa I menggunakan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut untuk membeli minuman keras sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya bersama dengan Terdakwa II. Sedangkan, sisanya sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa I untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
|
-
|
Bahwa dalam hal mengambil sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam milik Saksi Moh. Abd. Rizal tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya;
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi Moh. Abd. Rizal mengalami kerugian kurang lebi sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
|
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tilamuta, 30 April 2024
Penuntut Umum,
Irfan Ardyan N., S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|