Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Tmt SOFYAN NENTO ABDULLAH ALKATIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFYAN NENTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JANES KOMENAUNG S.HSOFYAN NENTO
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH ALKATIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan dari setiap tanaman kelapa yang ditanam Tergugat diatasnya tanpa pembebanan apapun, kecuali sepertiga dari 100 pohon kelapa (33 pohon) yang menjadi bagian/hak dari pemilik lahan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan / mengembalikan lahan objek sengketa yang terletak di jalan Trans Sulawesi kepada Penggugat tanpa pembebanan apapun dengan batas batas:

 

Sebelah Utara  : Dengan kebun kelapa Tojoo dan Sander Manopo

Sebelah Timur  : Dengan tanah / lahan dari N. Tololioo

Sebelah Selatan: Dengan jalan raya ke Tilamuta (jl.Trans Sulawesi)

Sebelah Barat  : Dengan kebun kelapa Sander Manopo   (saat   ini

`                            berbatasan dengan Puskesmas desa Kaaruyan)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lPima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Ex aequo et bono.  Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak