Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-519/P.5.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/BLM/Eoh.2/02/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ

Tempat lahir

:

Paguyaman

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun/20 Mei 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Pangimba Utara Desa Karya Murni, Kecamatan Paguyaman,Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Kelas V)

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

12 Maret 2024 s/d 10 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

----------Bahwa Terdakwa FIRAJ HUSAIN alias FIRAJ pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Karya Murni Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya”, Dengan sengaja melakukan penganiyaan” yang  dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa, saksi korban  TISON INGO dan saksi  DIMAS MAULANA sedang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol jenis cap tikus, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan saki korban, sampai akhirnya meraka  berkelahi dengan saling pukul dengan menggunakan tangan terkepal namun berhasil dilerai oleh saksi DIMAS MAULANA, setelah  dilerai saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa dan saksi DIMAS MAULANA, dan tidak lama kemudian terdakwa dan saksi DIMAS MAULAN pun pergi dengan tujuan pulang, akan tetapi pada saat perjalanan pulang terdakwa dan saksi DIMAS MAULAN kembali bertemu dengan saksi korban dan kedua adiknya yang bernama FANDI INGO dan FIRMA MUSA dan saat itu saksi korban langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian wajah terdakwa yang mana saat itu terdakwa juga langsung membalas pukulan dari saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai pada bagian wajah saksi korban kemudian FANDI INGO yang merupakan adik saksi korban juga langsung ikut melakukan pemukulan kepada terdakwa, sehingga akhrinya terjadi perkelahian atau saling pukul antara terdakwa dengan saksi korban dan FANDI INGO, saat itu saksi DIMAS MAULAN sempat berusaha untuk melerainya lagi namun tidak mampu sehingga ia pergi meninggalkan terdakwa yang saat itu masih berkelahi dengan saksi korban FANDI INGO, tidak lama kemudian terdakwa juga langsung lari pulang kerumahnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban TISON INGO mengalami luka pada bagian bibir dan dahi sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 445/086/RSIB/VISUM/IX/2023, tanggal 17 September 2023, dengan hasil pemeriksan :

Memar dibibir dengan ukuran kira-kira dua centimeter kalis satu centimeter titik

Luka lecet didahi dengan ukuran kira-kira satu koma dua centimeter kali satu centimer titik

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya