Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Tmt MOHAMAD AKBAR NGADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD AKBAR NGADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 7502-LU-10012014-0016 Tanggal 13 Januari Tahun 2014 sekedar mengenai nama orang tua Pemohon yang tertulis anak dari pasangan Suleman Ngadi (ayah) dan Asna Antu (ibu) diperbaiki menjadi anak dari pasangan Usman Ngadi (ayah) dan Asna Antu (ibu) dan sekedar perbaikan penulisan tempat lahir, tanggal lahir serta tahun lahir Pemohon, yang tertera lahir di Paguyaman Tanggal 1 Juni Tahun 2004. Diperbaiki menjadi lahir di Gorontalo Tanggal 8 Januari Tahun 2006;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak