Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tmt Adianto 1.SULSILYANTY BADERAN
2.ARIYANTO YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULSILYANTY BADERAN
2ARIYANTO YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT keseluruhan;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan Tergugat II adalah Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan total kerugian sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga Ratus  Juta Rupiah); adalah kerugian nyata yang diderita oleh  PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT  II Untuk Membayar kerugian nyata yang diderita oleh  PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000.,- (Tiga ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak