Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tmt CV. Ungkaya Karya 1.Direksi PT. Bank Sulutgo Cq. PT. Bank Sulutgo Cabang Tilamuta
2.Hi. Effendi Taludio, S.E.
3.Zulhijas A. Rasyid
4.Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Ungkaya Karya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direksi PT. Bank Sulutgo Cq. PT. Bank Sulutgo Cabang Tilamuta
2Hi. Effendi Taludio, S.E.
3Zulhijas A. Rasyid
4Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Djoni Abas
2Mawadda Warahmah Nyong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang tidak mempedomani, dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan sebagai peraturan dalam melaksanakan tugas yang diembannya, sehingga perbuatannya dengan melawan hukum tentunya harus diberikan surat peringatan agar dapat memperbaiki perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mencabut surat-surat dan/ atau keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan fasilitas kredit pinjaman PENGGUGAT terdahulu baik atas nama CV. UNGKAYA KARYA maupun atas nama RUCEN MII, ST. dengan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Tilamuta Kab. Boalemo;
  4. Membebaskan serta memulihkan kembali nama baik CV. UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. dari pengaruh keterangan BI CHECKING (iDEB SLIK) yang telah dikeluarkan oleh lembaga otoritas jasa keuangan dengan dalam keadaan sebagaimana keadaan semula, dengan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Tilamuta Kab. Boalemo;
  5. Membebaskan PENGGUGAT an. CV.UNGKAYA KARYA maupun atas nama RUCEN MII, ST. dari segala macam kewajiban pembayaran terhadap fasilitas pinjaman kontraktor dan fasilitas pinjaman KUMS;
  6. Menyatakan kepada TERGUGAT I, sebagai pihak yang berbadan hukum harus bertanggung jawab atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh orang yang bekerja/ karyawan/ pegawainya, dalam hal ini TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT II, yang telah merugikan PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, untuk mengembalikan dana PENGGUGAT sebesar RP. 60.881.009,00- (ENAM PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RIPUAH), AKIBAT PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN YANG DILAKUKAN TANPA IZIN PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar GANTI RUGI MATERIL sebesar RP. 97.264.214.699,00- (SEMBILAN PULUH TUJU MILIYAR DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS EMPAT BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) kepada PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan Kepada atas nama RUCEN MII, ST. karena atas perbuatannya yang melawan hukum sehingga mengakibatkan PENGGUGAT atas nama CV.UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. fakum selama kurang lebih 8 (DELAPAN) tahun sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang diajukanya gugatan ini di PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KABUPATEN BOALEMO tahun 2025 dengan tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya dan mestinya sebagai pengusaha yang baik dan benar;
  9. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar GANTI RUGI IMMATERIL sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) kepada PENGGUGAT atas nama CV. UNGKAYA KARYA dan kepada atas nama RUCEN MII, ST. karena atas perbuatannya yang melawan hukum sehingga mengakibatkan PENGGUGAT atas nama CV.UNGKAYA KARYA dan atas nama RUCEN MII, ST. banyak kehilangan waktu dan kesempatan, tenaga dan pikiran tertekan bahkan kadang mengalami defresi selama kurang lebih 8 (DELAPAN) tahun sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang diajukan gugatan ini di PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KABUPATEN BOALEMO tahun 2025;
  10. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT IV,  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan;
  11. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT IV, apabila dalam kurung waktu 1 (satu) bulan lalai dalam memenuhi pembayaran ganti rugi sebagaimana isi putusan, maka PENGGUGAT berhak melakukan sita jaminan (collateral seizure) melalui juru sita pengadilan kepada para TERGUGAT;
  12. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah berdasakan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
  13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorad) meskipun ada perlawanan (Verzet), banding, kasasi dan PK dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
  14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak