Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tmt PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk CABANG GORONTALO ZULKARNAIN MOHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 17 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAIN MOHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.740.375,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp. 181.740.375,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); atau menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Toyota, Type Toyota Avanza 1300 G, Nomor Rangka MHFM1BA3J8K128966, Nomor Mesin DD67824, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor F 3105065 S2, Nomor Polisi DM 1507 AA, Warna Silver Metalik, Atas Nama Rosnawati Mohamad, SE.;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

SUBSIDER 

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak