Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pernyataan jual beli antara Niastin Dauna (penggugat) dengan Hasna Sunta (Tergugat I) di hadapan pemerintah desa adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan objek sengketa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 320 m2 yang terletak di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, yang batas-batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah milik penggugat yang merupakan harta bersama yang belum di bagi;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual objek sengketa kepada Husain Sunta yang saat ini di kuasai oleh ahli warisnya (Tergugat IV) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat III yang turut membantu dan/atau memfasilitasi terjadinya proses jual beli atas objek sengketa tanpa persetujuan dan ijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum jual beli atas objek sengketa antara Tergugat I, Tergugat II dan Husain Sunta tidak berkekuatan hukum dan/atau tidak sah secara hukum;
- Menyatakan seluruh bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan dan ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II dan Husain Sunta adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Husain Sunta atau ahli warisnya (Terguguat IV) untuk segera mengembalikan objek sengketa dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar membongkar apabila telah membangun bangunan lain dari keadaan objek sengketa semula serta segera keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna sebagai tanah milik yang sah dari penggugat, pembongkaran/penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara TNI/Polri;
- Menyatakan sita jaminan atas Objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |