Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Noldi Sompi, S.H.
2.Maharani, S.H.
FADLI S. HIFFI alias FADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-535/P.5.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi, S.H.
2Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI S. HIFFI alias FADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BLM/Enz.2/03/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama

:

FADLI S. HIFFI Alias FADLI

Tempat Lahir

:

Gorontalo

Umur/Tgl Lahir

:

30 Tahun / 27 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Siliwangi, Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. Penahanan Terdakwa :
  • Penyidik

:

Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024;

  • Penuntut Umum

:

Lapas Boalemo, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

  1. Dakwaan :

KESATU

----------Bahwa Terdakwa FADLI S. HIFFI Alias FADLI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Dulangeya Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang  dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Boalemo yaitu Saksi ARIYANTO ALI dan Saksi MOH. ALFAREL KURNIAWAN PUILI mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor Polisi DM 2489 CF dari arah Propinsi Sulawesi Tengah menuju ke Gorontalo membawa Narkotika Jenis shabu-shabu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi ARIYANTO ALI dan Saksi MOH. ALFAREL KURNIAWAN PUILI bersama Anggota Opsnal bergerak menuju Desa Dulangeya Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, lalu sekitar pukul 15.30 WITA anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo menghentikan sepeda motor jenis Honda Megapro dengan nomor polisi DM 2489 CF, kemudian menanyakan Identitas diri dari pengemudi yang bernama saksi ADRIAN HIFFI Alias RIAN dan yang dibonceng TERDAKWA, selanjutnya Saksi ARIYANTO ALI dan Saksi MOH. ALFAREL KURNIAWAN PUILI bersama Anggota Opsnal Resenarkoba Polres Boalemo menanyakan kepada TERDAKWA apakah membawa Narkotika Jenis shabu-shabu ? jawab TERDAKWA “tidak membawa barang terlarang tersebut”, kemudian Saksi ARIYANTO ALI dan Saksi MOH. ALFAREL KURNIAWAN PUILI bersama Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo melakukan penggeledahan di badan, pakaian, dan tas, sehingga dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip kosong bekas pakai diselipkan dalam peci berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik TERDAKWA dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya 12 yang berisi 3 (tiga) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar timah rokok warna keemasan dilengan kiri jaket bagian dalam yang digunakan oleh TERDAKWA, selanjutnya Saksi ARIYANTO ALI dan Saksi MOH. ALFAREL KURNIAWAN PUILI bersama Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo melakukan interogasi terhadap TERDAKWA atas Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut, lalu TERDAKWA mengakui bahwa 3 (tiga) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu-shabu adalah miliknya, selanjutnya TERDAKWA bersama barang-bukti dibawa ke Polres Boalemo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------
  • Bahwa narkotika jenis shabu-shabu diperoleh TERDAKWA dengan cara membeli dari saudara AGUS (daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 di wilayah Taopa Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan pada saat itu dan 3 (tiga) sachet klip kecil TERDAKWA bungkus dengan timah rokok dan dimasukan kedalam pembungkus rokok surya 12, lalu diselipkan ke dalam lengan tangan kiri, selanjutnya TERDAKWA membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke rumahnya, namun dalam perjalanan TERDAKWA diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh  anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo.--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor SP/PK-3/POL/24.111.11.16.05.0009.K/03/01.24 tanggal 16 Januari 2024 diperiksa oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM di Gorontalo dimana barang bukti berupa 3 (tiga) sachet klip kecil berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat zat 96,45 mg atau 0,09645 gram dengan hasil pengujian tersebut Positif Metamfetamin (shabu-shabu).-----------------------------------------------
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan khusus untuk Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan TERDAKWA dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa izin dari instansi yang berwenang.-----------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa FADLI S. HIFFI Alias FADLI pada hari Jumat tanggal 12 Januari  2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Taopa Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa telah melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,  yang dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya narkotika jenis shabu-shabu diperoleh TERDAKWA dengan cara membeli dari saudara AGUS (daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 di wilayah Taopa Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) sachet klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan pada saat itu sedangkan 3 (tiga) sachet klip kecil TERDAKWA bungkus dengan timah rokok dan dimasukan kedalam pembungkus rokok surya 12, lalu diselipkan ke dalam lengan tangan kiri, selanjutnya TERDAKWA membawa narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke rumahnya, namun dalam perjalanan TERDAKWA diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh  anggota Opsnal Resnarkoba Polres Boalemo.--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bahan dan alat berupa Narkotika jenis shabu-shabu, botol kemasan plastik air mineral, sebuah pirex kaca, beberapa potong sedotan dan sebuah korek api gas yang sudah dimodifikasi apinya, selanjutnya bahan dan alat sudah tersedia, maka terdakwa mulai melubangi penutup botol sebanyak 2 (dua) lubang sebesar ukuran sedotan, lalu bagian botol di isi dengan air lebih dari setengah kemudian sedotan dimasukan pada lubang bagian penutup botol sedotan yang sudah dimodifikasi berukuran panjang untuk terdakwa gunakan menghisap sedangkan sedotan yang berukuran pendek untuk disambungkan dengan pirex kaca, selanjutnya pada bagian dalam pirex kaca di isi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian pada bagian pirex kaca tersebut terdakwa panaskan dengan api menggunakan korek api sambil dipanaskan/dibakar terdakwa mulai menghisap sedotan panjang, maka asap dari pembakaran shabu-shabu itulah yang terdakwa nikmati berualng-ulang sampai habis narkotika jenis shabu-shabu didalam pirex kaca.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi/menggunakan  narkotika  jenis shabu-shabu sebagai doping untuk menghilangkan rasa capek setelah bekerja serta merasa lebih fit.------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN- 01/1/75.02/2/2024/BNN tanggal 15 Januari 2024 Dokter yang memeriksa dr. Ririen Sylvia Sagita Bilondatu, petugas pemeriksa urine Willyanto Moh. Abdul, SKM, mengetahui Kepala BNNK Boalemo Dr. Ibrahim Paneo, M.Kes yang menerangkan FADLI S. HIFFI Alias FADLI, telah dilakukan Pemeriksaan Penggunaan Narkotika dengan metode  :--------------------
  1. Wawancara klinis menggunakan DAST-10/ASSIST dengan hasil:

Ada Intervensi

  1. Pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immuno assay 7 (tujuh) parameter dengan hasil:
  1. Amphetamine                        : Positif
  2. Methamphetamine                : Positif
  3. Morphine                               : Negatif
  4. THC                                      : Negatif
  5. Cocaine                                 : Negatif
  6. Benzodiazepine                     : Negatif
  7. K2                                         : Negatif
  1. Pemeriksaan fisik dengan hasil ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika

Kesimpulan :

Bahwa Terdakwa FADLI S. HIFFI Alias FADLI TERINDIKASI menggunakan narkotika jenis Metamphetamine dan Amphetamine;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu BNNK Boalemo Nomor R/035/II/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 26 Februari 2024, Terdakwa seorang penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu (Amphetamine) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA dalam menggunakan Narkotika Golongan I  jenis shabu-shabu bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya