Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Tmt 1.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
HARMIN MAKU alias HARMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-772/P.5.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMIN MAKU alias HARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARMIN MAKU alias HARMIN pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di rumah Saksi Julix Mangadil alias Julix yang beralamat di Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Saksi Julix sedang makan di ruang makan bersama Saksi Susanti alias Nona yang merupakan istri dari Saksi Julix dan secara tiba-tiba Terdakwa Harmin Maku alias Harmin datang dengan cara memukul pintu dapur menggunakan parang sepanjang 60 cm dengan menggunakan tangan kanannya untuk membuka pintu secara kasar sambil berkata “kita mau bunuh pangana, kita mau bakar ngana p rumah" (saya mau membunuh anda, saya mau membakar rumah anda). Kemudian terdakwa berjalan mendekati Saksi Julix sambil mengangkat parang yang diarahkan kepada Saksi Julix. Melihat hal tersebut Saksi Jelita Mangadil alias Wawu yang merupakan anak Saksi Julix yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut langsung berlari ke arah terdakwa dan mendorong terdakwa untuk keluar dari rumah. Kemudian terdakwa mendorong balik Saksi Wawu  dengan tangan kirinya dan menggunakan tangan kanannya untuk mengayunkan parang kearah wajah Saksi Wawu. Saksi Julix pun langsung menggunakan tangan kanannya untuk mendorong Saksi Wawu agar menjauh dari terdakwa dan Saksi Julix mengangkat tangan kirinya untuk menangkis parang yang sedang diayunkan oleh terdakwa sehingga sebilah parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri Saksi Julix dan menyebabkan darah segar mengucur keluar akibat luka robek yang timbul.

Bahwa perbuatan terdakwa terhadap Saksi Julix telah mengakibatkan Saksi Julix mengalami luka terbuka pada lengan sebelah kiri sisi belakang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 800/62/RSTN/VISUM/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Tisa Syafwan selaku dokter pemeriksa pada UPTD RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.

 

-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya